Ngaku Bisa Gandakan Uang, MA Warga ( Kediri ) Di tangkap

foto: tersangka penipuan

Magetan–Kejahatan Penipuan dengan modus penggandaan uang Kembali terjadi di Magetan, korbannya Yogi Sugiarmanto, warga Desa Kiringan RT 02/RW 01 Kecamatan Takeran Magetan.
 
Yogi Di tipu oleh pelaku berinisial MA(30) warga Jalan Joyoboyo Gang 1 Nomer 44 B Desa jamsaren RT 01/RW 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri. 

Saat ini pelaku telah di tangkap di perumahan Mentari Residen Blok-C/11 kel. Kertosari kec. Babadan Ponorogo oleh tim buser Polsek Takeran Polres Magetan, pada Rabu (06/01).

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015, sekitar pukul 02.00 WIB, saat itu Yogi(korban) bertemu dengan MA yang katanya bisa melibatgandakan uangnya menjadi 2 kali lipat  dengan cara uang dimasukkan kedalam 4 kardus lalu dimasukkan kedalam almari dan tidak boleh dibuka sebelum 7 hari. dan setelah 7 hari kardus dibuka ternyata 4 kardus tersebut berisi potongan kertas HVS, merasa telah ditipu oleh MA, akhirnya yogi melapor ke Polsek setempat.

Dari penipuan ini, kerugian yang dialami yogi sekitar Rp. 173.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah).

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, B.T. membenarkan, tentang penangkapan pelaku penipuan tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Takeran guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Suwadi,(6/1).Ia menambahkan, pelaku
akan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 kardus yang didalamnya berisi 2 bendel potongan kertas HVS yang terbungkus dalam plastik kresek warna hitam, lembaran daun pisang serta bunga mawar dan masing-masing kardus dibungkus dengan kain warna merah, keris dan tasbih yang dibungkus dengan kain hitam bertuliskan arab. (MK)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.