Ngaku Bisa Sedot Uang Ghoib,Warga Selopanggung Dipenjara

Foto: ilustrasi
# Tipu warga Hingga 7 Juta

Magetan- Kurochman alias Gondrong alias Reman ( 41) warga Rt 03 Rw 02 Dukuh Tumpang Desa Selopanggung Kecamatan Ngariboyo, harus meringkuk di sel Polres Magetan. Saudara Kepala Desa Selopanggung Kecamatan Ngariboyo, Kaderi ini, terbukti melakukan penipuan dengan modus sedot uang ghoib.

Alhasil, akibat perbuatan lelaki kelahiran Purwokerto 13 Januari 1975, yang mengaku dukun sakti ini. Sumarni (53) warga Jln. Sawo Kota Magetan menjadi salah satu korbannya, dan menderita kerugian hingga 7 juta rupiah.

Kasus ini sendiri, berawal dari pertemuan tersangka dengan korban pada 2 November 2015, saat tersangka ngopi di warung milik korban. Ketika itulah tersangka mengimingi- imingi korban mampu menarik uang ghoib dengan jumlah besar, dengan beberapa persyaratan. Mendengarkan tawaran tersangka Korban akhirnya tertarik. Korban lantas Pada 10 November 2015 memberikan uang tunai Rp 4 Juta kepada tersangka, untuk membeli Burung Gagak, sebagai persyaratan yang diminta tersangka, untuk melakukan ritual sedot uang ghoib.

Pada ritual pertama pada 30 November 2015 sekitar pukul 23.00 itu, Tersangka beralasan gagal menyedot uang ghoib. Tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp.3 juta, untuk membeli 2 ayam Cemani, dan minyak untuk melakukan ritual yang kedua pada 20 Desember 2015. Korban pun mengiyakan permintaan tersangka. Namun lagi lagi tersangka beralasan ritual ghoib itu gagal. Tak berhenti disitu tersangka kembali meminta uang 3 Juta pada 24 Desember 2015. Namun ditolak oleh korban. Korban yang merasa curiga pun akhirnya, melaporkan kejadian ini pada Polsek Kota Magetan pada 26 Desember lalu.

Kapolsek Kota Magetan AKP. Agus Suprijanto melalui Kanit Serse Ipda. Joko Yuhono mengatakan, penangkapan Tersangka berawal setelah lebih dari sebulan lamanya melakukan penyelidikan kasus ini. Setelah mendapat cukup bukti dan keterangan dari 18 Saksi, pada 26 Januari 2016 lalu, petugas menciduk paksa Tersangka dirumahnya sekitar pukul 07.00 pagi.

” Kasus ini pengembangan dari laporan korban Sumarni pada 26 Desember 2015, setelah melakukan penyelidikan dan bukti yang cukup kemarin 26 Januari 2016 kita ciduk tersangka dirumahnya. Terkait kasus penipuan dengan modus sedot uang ghoib,” ujarnya.

Joko mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan selembar kain mori sepanjang 2,5 meter dan sebuah keris kecil. Yang diduga digunakan tersangka untuk meyakinkan korban kalau tersangka adalah dukun sakti.” Barang bukti yang kami sita selembar kain mori dan jimat keris yang digunakan untuk meyakinkan korban,” ungkapnya.

Tertangkapnya Kerabat dekat Kepala Desa Selopanggung, Kaderi ini, dibenarkan oleh salah satu tetangga Kaderi. Jumiatun (53) warga Rt 1 Rw 2 Dukuh Tumpang Desa Selopanggung Kecamatan Ngariboyo, ia mengatakan, Kurochman adalah saudara dari istri Kaderi, Rusmi (40). Tersangka juga diakui memang dikenal sebagai dukun di desanya.” Ia itu (tersangka.red) Saudara dekat Bu Kades, dia memang dukun disini tapi salah jalan. Kemarin ditangkap polisi gara gara nipu orang,” ujar wanita penjual bensin ini.

Akibat ulahnya ini, Kurochman akan  dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.