Minggu Depan Kejari Genjot Kasus Sepatu

Foto: Ilustrasi
Magetan- Pasca mengklaim, menemukan bukti adanya indikasi keterlibatan pejabat Pengguna Anggaran (PA), dalam kasus Murk Up dana program Sepatu PNS tahun 2014 senilai 1,2 miliar, dengan tersangka ketua Asosiasi Pengrajin Kulit (Aspek ), Yusuf Ashari pada 4 Januari lalu, Mulai minggu depan, Kejari Magetan mulai menggenjot penanganan dugaan kasus korupsi, yang merugikan negara hingga Rp 150 juta itu. Bahkan 22 Kepala SKPD dan 18 Camat bakal kembali menjalani pemeriksaan, mulai Senin ( 1/2.red) hingga Kamis (14/2.red) mendatang.

Kasi Intel Kejari Magetan, Ali Munip mengatakan, Pemeriksaan seluruh Pengguna Anggaran (PA) program Sepatu ini, untuk mempertajam pengembangan kasus, dan mengungkap tersangka baru yang terkait dengan tersangka Yusuf.

” Jadwalnya mulai minggu depan, kita panggil seluruh Pejabat SKPD dan Camat. Ini untuk mempertajam kasus dan mengungkap indikasi adanya tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya singkat.

Diketahui sebelumnya, pasca melakukan pengkajian berkas penyidikan milik tersangka Yusuf, yang telah disusun sebelumnya oleh mantan Kasi Pidsus, Sulistiyo Wahyudi Pada 2 Januari lalu.Pihaknya menemukan adanya keterlibatan pihak Pemkab, dalam praktik Murk Up pembelian sepatu dari  90 ribu untuk sepatu PNS wanita, dan 150 ribu untuk PNS pria. Menjadi 150 ribu untuk wanita, dan 200 ribu untuk PNS Pria  yang dibebankan pada  22 SKPD dan 18 Kecamatan itu.

Kejaksaan pun akhirnya memilih membatalkan pengiriman 22 berkas dan pelimpahan Tersangkakasus dugaan korupsi murk-up dana programsepatu PNS tahun 2014 senilai 1,2 Miliar, Yusuf Ashari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim, yang dijadwalkan akan digelar Persidangannya  pada awal tahun 2016  lalu.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.