Satu Lagi, Lahir Advokat Muda Magetan

Foto: Pimred Lintasmagetan.com Rudianto (tiga dari kiri) bersama
Aswika Budhi Arfandy, SH (memakai toga), di Pengadilan Tinggi Surabaya, seusai sidang pengambilan sumpah advokat KAI 2008,
Kamis (14/1) kemarin. (Foto: Yuniar Wicaksono)

SURABAYA – Dunia peradilan di Kabupaten Magetan, dipastikan mendapat tambahan ‘suntikan’ penegak hukum. Pada Kamis (14/1) kemarin, Aswika Budhi Arfandy, SH, seorang advokat muda Magetan, dikukuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Prosesi pengambilan sumpah advokat yang menginduk di Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008 yang dirintis advokat senior (alm) DR Adnan Buyung Nasution ini, berlangsung khidmat. Pemimpin Redaksi Lintasmagetan.com Rudianto, berkesempatan menjadi undangan dalam sidang tersebut.

Wakil Ketua PT Surabaya H Abdul Kadir, SH, MH, memimpin langsung jalannya Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat KAI 2008 itu. Disaksikan sejumlah hakim tinggi PT Surabaya, hakim tinggi ad hoc Tipikor Surabaya, dan sejumlah undangan. Termasuk, ketua DPD KAI 2008 Jawa Timur H Abdul Malik, SH, MH dan para jajaran pengurus. ‘’Saya berharap, para advokat dari KAI 2008 yang disumpah hari ini (Kamis), selalu mengedepankan kejujuran, adil dan bertanggungjawab,’’ pesan H Abdul Kadir.

Sementara itu, Ketua DPD KAI 2008 H Abdul Malik mengatakan, bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat dan merujuk UU Advokat Nomor 18 Tahun 2013, para advokat KAI 2008 dapat diambil sumpahnya dan bisa beracara di pengadilan seluruh tingkatan. ‘’Pengambilan sumpah ini adalah gelombang ke dua. Sebelumnya kami juga sudah melakukan penyumpahan ratusan advokat KAI 2008 se Jawa Timur. Ini adalah bukti eksistensi sekaligus bukti bahwa KAI 2008 merupakan organisasi profesi resmi dan diakui,’’ terang H Abdul Malik.

Di sisi lain, Aswika Budhi Arfandy, SH, advokat muda yang turut disumpah pada prosesi tersebut, mengaku bangga. Sarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang lulus tahun 2008 ini, mengaku, pengukuhan dirinya sebagai penegak hukum, bukanlah sesuatu yang sederhana. ‘’Karena menjadi lawyer atau advokat ini, tidak hanya sebatas profesi. Tetapi juga amanah yang harus dipegang dengan penuh tanggungjawab,’’ tegasnya sembari menandaskan bahwa menjadi advokat adalah salah satu pencapaian tertinggi seorang Sarjana Hukum.

Aswika merupakan pria kelahiran Pacitan, yang beberapa tahun terakhir, berdomisili di Kabupaten Magetan. Lulus kuliah, dia menjalani profesi sebagai jurnalis. Tepatnya wartawan Jawa Pos Radar Madiun. Pernah pula bertugas sebagai kepala biro Jawa Pos Radar Magetan. Sempat mendirikan perusahaan konsultan media. Dan, tiga tahun terakhir ini, dia adalah Direktur CV Pratama Mandiri, sebuah perusahaan di Magetan yang bergerak pada bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa.

Menjadi advokat, memerlukan jalan panjang bagi suami Hanika Setyanda ini. Dia sempat mencuri-curi waktu di sela-sela aktivitasnya sebagai wartawan, untuk ikut Ujian Negara Calon Advokat di Surabaya, pada akhir 2009. Termasuk menjalani Pendidikan/Diklat Khusus Profesi Advokat. ‘’Tidak mudah membagi waktu untuk menjalani ujian dan pendidikan tersebut. Alhamdulillah, sekarang saya bisa mendapat kesempatan disumpah menjadi advokat, dan memegang berita acara sumpah resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya,’’ terang pria yang skripsinya mengangkat kajian lapangan persoalan tindak kekerasan bagi Praja IPDN di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat ini.

Dari bekal itulah, kini dia resmi menjadi advokat muda yang berdomisili di Magetan. Dapat beracara di pengadilan. Baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung. Termasuk membela klien dalam perkara pidana, pidana khusus (tipikor), perdata, tata usaha negara, maupun judicial review (pengujian peraturan) di Mahkamah Konstitusi.

Menjadi advokat, menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Malang ini, bukan sekedar menjalani profesi pekerjaan. Tetapi, dia juga berharap, profesi baru yang disandangnya ini, bisa bermanfaat bagi banyak pihak. ‘’Masih banyak tentunya, saudara-saudara kita yang perlu dibela hak-haknya di muka hukum. Insya Allah saya berupaya menjadi saudara bagi semua kalangan yang memerlukan bantuan hukum. Karena membela saudara yang berperkara, bukan persoalan materi. Apalagi, sebagai advokat, kami dilarang mencari-cari dan meminta perkara,’’ tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aswika mengaku berterima kasih atas dukungan seluruh pihak yang men-support penuh perjuangannya itu. Baik keluarga, sahabat dan seluruh pengurus DPD KAI 2008 Jawa Timur. ‘’Selain bersyukur kepada Allah SWT, saya tentu harus berterima kasih kepada banyak pihak yang sudah memberikan dukungan moril maupun materiil. Selain keluarga dan sahabat, saya juga diberikan motivasi oleh Ketua DPC KAI 2008 Madiun Raya, yang juga advokat senior, om Eddy Obaja, SH,’’ (RUD)







Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.