Sopir Bus Ditangkap Saat Asyik Nyabu Di Hotel
Magetan - JL alias Keluk (53), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Barat harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir bus ini kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Awalnya, Keluk berniat main perempuan dengan mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina. Namun apes, belum sempat menghabiskan sisa sabu yang dibeli dari temannya di Madiun, JL keburu tertangkap Polisi. Tersangka, ditangkap unit Resmob Narkoba Polres Magetan di tempat Wisata Sarangan di salah satu kamar hotel pada Senin, (11/1/2016) lalu.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu kantong klip plasti berisi 0,26 gram serbuk putih mengandung zat psikotropika jenis sabu, satu buah hp yang digunakan tersangka untuk memesan sabu dan dua buah pipet kaca. ‘’ Tersangka JL ini sudah lama menjadi TO Polisi,dalam hal ini, , tersangka kapasitasnya sebagai pengguna sekaligus pengedar," terang Terang Kabag Humas Polres Magetan Suwadi BT.
Dari pengakuan tersangka, ia mengonsumsi sabu sudah sejak lama, kurang lebih 10 tahun. Profesi JL saat ini sebagai sopir tembak armada salah satu bis di Madiun ini mengaku ketagihan jika tidak mengonsumsi barang haram tersebut. ‘’Bila tidak mengonsumsi, badan saydijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Kiriman : Riyanto
Tidak ada komentar