Usut Asal Usul Ratusan Kendaraan,Polisi Bongkar 3 Gudang Milik KSP YAPUSA

foto: Polisi Cek Fisik Kendaraan saat grebek Gudang paijo

Magetan-Pasca menggrebek gudang Koperasi Simpan Pinjam(KSP) YAPUSA milik Jaken Benediktus Sinurat alias Paijo Batak (42) warga Jl. krakatau Rt 20 Rw 05 Kecamatan Maospati pada Senin (4/1.red) lalu atas dugaan penadah mobil gelap, pihak Polres Ponorogo kembali mengobok obok 3 gudang milik Paijo Batak. Senin (11/1).
 
Rombongan anggota Sat Reskrim Polres Ponorogo yang dipimpin KBO Reskrim Polres Ponorogo, Iptu Eko Murdiyanto datang sekitar pukul 13.00 siang, dengan mengendari 3 Mobil minibus, langsung melakukan pemeriksaan barang bukti di 3 gudang yang berada di gudang minimarket Bintang Family di Desa Pelem Kecamatan Karangrejo, gudang Kantor Pusat koprasi  simpan pinjam Yayasan Purwiko Samodro (YAPUSA) di Jl. Karkatau Kelurahan/kecamatan Maospati, sebuah gudang di Jl. Agung Kelurahan/ Kecamatan Maospati.  


Tak hanya itu, Polres ponorogo juga melibatkan tim fisik kendaraan dari samsat Ponorogo dan Magetan, yang di tugaskan untuk melakukan pendataan nomer rangka dan mesin 201 kendaraan yang  diduga hasil penggelapan, dengan rincian 57 mobil, 144 sepedah motor yang berada di dalam gudang.


KBO. Reskrim Polres Ponorogo Iptu. Eko Murdiyanto mengatakan, kedatanganya ini sebagai pengembangan atas terungkapnya  Barang Bukti (BB) Mobil merk Toyota jenis Avanza, warna hitam, tahun 2005 Nopol AE 382 SO, milik korban Taufan Suprayitnanto warga perumahan Pusparaya Jl. Prajuritan Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan/kabupaten Ponorogo, yang digelapkan oleh pelaku  Oky Agustya Risanto pada (5/12/2015) lalu, yang ditemukan di Gudang  milik tersangka Paijo Batak saat melakukan penggrebekan di Gudang mini market Bintang Familiy di Desa Pelem Kecamatan Karangrejo Kabupaten  Magetan pada Senin (4/1.red) lalu. “ langkah ini untuk pengembangan kasus dari barang bukti sebelumnya, kita ungkap asal usul barang bukti 201  kendaraan ini,” ujar Eko.


Eko juga mengungkap, data berupa cek Fisik nomer rangka dan nomer mesin 201 kendaraan baik roda dua dan empat yang berada di Gudang milik Jeken, dari Tim Uji Fisik Kendaraan Samsat, nantinya akan di cocokkan pada nomer registrasi kendaraan di Samsat,” uji fisik ini, untuk mendata nomer rangka dan nomer mesin kendaraan yang selanjutnya akan di cocokkan pada data regristasi kendaraan di Samsat,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengacara tersangka Pijo Batak, Yasin berdalih ratusan kendaraan yang berada di 3 gudang milik klienya itu, bukan merupakan kendaraan  hasil tindak pidana penggelapan, ia pun mengakui memiliki bukti bukti terkait keberadaan ratusan kendaraan di gudang milik klienya itu,” ini bukan hasil penadahan mobil gelap, kita punya bukti, dan akan kita tunjukkan nanti,” ujar Yasin.


Diketahui sebelumnya,  Kamis ( 7/1.red) lalu, Polres Ponorogo menjerat tersangka Jaken Benediktus Sinurat alias Paijo Batak (42) warga Jl. krakatau Rt 20 Rw 05 Kecamatan Maospati dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara, akibat terbukti menyimpan Toyota jenis Avanza, warna hitam, tahun 2005 Nopol AE 382 SO, milik korban Taufan Suprayitnanto warga perumahan Pusparaya Jl. Prajuritan Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan/kabupaten Ponorogo, yang digelapkan oleh pelaku  Oky Agustya Risanto (DPO.red) pada (5/12/2015) lalu, di gudang miliknya yang berada di gudang minimarket Bintang familiy di Desa Pelem Kecamatan Karangrejo.(ROH/MK)













Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.