Usut Asal Usul Ratusan Kendaraan,Polisi Bongkar 3 Gudang Milik KSP YAPUSA
foto: Polisi Cek Fisik Kendaraan saat grebek Gudang paijo |
Magetan-Pasca
menggrebek gudang Koperasi Simpan
Pinjam(KSP) YAPUSA milik Jaken Benediktus Sinurat alias Paijo Batak (42) warga
Jl. krakatau Rt 20 Rw 05 Kecamatan Maospati pada Senin (4/1.red) lalu atas
dugaan penadah mobil gelap, pihak Polres Ponorogo kembali mengobok obok 3
gudang milik Paijo Batak. Senin (11/1).
Rombongan anggota Sat Reskrim Polres
Ponorogo yang dipimpin KBO Reskrim Polres Ponorogo, Iptu Eko Murdiyanto datang
sekitar pukul 13.00 siang, dengan mengendari 3 Mobil minibus, langsung
melakukan pemeriksaan barang bukti di 3 gudang yang berada di gudang minimarket
Bintang Family di Desa Pelem Kecamatan Karangrejo, gudang Kantor Pusat koprasi
simpan pinjam Yayasan Purwiko Samodro (YAPUSA) di Jl. Karkatau
Kelurahan/kecamatan Maospati, sebuah gudang di Jl. Agung Kelurahan/ Kecamatan
Maospati.
Tak hanya itu, Polres ponorogo juga
melibatkan tim fisik kendaraan dari samsat Ponorogo dan Magetan, yang di
tugaskan untuk melakukan pendataan nomer rangka dan mesin 201 kendaraan yang
diduga hasil penggelapan, dengan rincian 57 mobil, 144 sepedah motor yang
berada di dalam gudang.
KBO. Reskrim Polres Ponorogo Iptu.
Eko Murdiyanto mengatakan, kedatanganya ini sebagai pengembangan atas
terungkapnya Barang Bukti (BB) Mobil merk Toyota jenis Avanza, warna
hitam, tahun 2005 Nopol AE 382 SO, milik korban Taufan Suprayitnanto warga
perumahan Pusparaya Jl. Prajuritan Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan/kabupaten
Ponorogo, yang digelapkan oleh pelaku Oky Agustya Risanto pada
(5/12/2015) lalu, yang ditemukan di Gudang milik tersangka Paijo Batak
saat melakukan penggrebekan di Gudang mini market Bintang Familiy di Desa Pelem
Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan pada Senin (4/1.red) lalu. “
langkah ini untuk pengembangan kasus dari barang bukti sebelumnya, kita ungkap
asal usul barang bukti 201 kendaraan ini,” ujar Eko.
Eko juga mengungkap, data berupa cek
Fisik nomer rangka dan nomer mesin 201 kendaraan baik roda dua dan empat yang
berada di Gudang milik Jeken, dari Tim Uji Fisik Kendaraan Samsat, nantinya
akan di cocokkan pada nomer registrasi kendaraan di Samsat,” uji fisik ini, untuk
mendata nomer rangka dan nomer mesin kendaraan yang selanjutnya akan di
cocokkan pada data regristasi kendaraan di Samsat,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengacara tersangka
Pijo Batak, Yasin berdalih ratusan kendaraan yang berada di 3 gudang milik
klienya itu, bukan merupakan kendaraan hasil tindak pidana penggelapan,
ia pun mengakui memiliki bukti bukti terkait keberadaan ratusan kendaraan di gudang
milik klienya itu,” ini bukan hasil penadahan mobil gelap, kita punya bukti,
dan akan kita tunjukkan nanti,” ujar Yasin.
Diketahui sebelumnya, Kamis (
7/1.red) lalu, Polres Ponorogo menjerat tersangka Jaken Benediktus Sinurat
alias Paijo Batak (42) warga Jl. krakatau Rt 20 Rw 05 Kecamatan Maospati dengan
pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dan penggelapan, dengan ancaman
4 tahun penjara, akibat terbukti menyimpan Toyota jenis Avanza, warna hitam,
tahun 2005 Nopol AE 382 SO, milik korban Taufan Suprayitnanto warga perumahan
Pusparaya Jl. Prajuritan Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan/kabupaten Ponorogo,
yang digelapkan oleh pelaku Oky Agustya Risanto (DPO.red) pada
(5/12/2015) lalu, di gudang miliknya yang berada di gudang minimarket Bintang familiy
di Desa Pelem Kecamatan Karangrejo.(ROH/MK)
Tidak ada komentar