Koperasi YAPUSA Diduga Ilegal, KPPT Dan Pemdes Klaim Pemilik(Paijo) Belum Pernah Urus Ijin

foto: Kantor Koperasi Yapusa milik Paijo
Magetan- Terbongkarnya praktik penadahan kendaraan hasil  pengelapan yang di lakukan oleh Jaken Benediktus Sinurat alias Paijo Batak (42) pemilik Koperasi simpan pinjam Yayasan Purwiko Samodro (YAPUSA) warga Jl. krakatau Rt 20 Rw 05 Kecamatan Maospati oleh Polres Ponorogo pada Senin (4/1.red) lalu, menguak usaha simpan pinjam dan penggadaian yang dilakukan oleh warga keturunan batak ini diduga ilegal.

Pasalnya sejak beroperasi 4 tahun lalu, baik pihak Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Magetan, dan Pihak Pemerintah Desa Pelem Kecamatan Karangrejo belum pernah menerima satu pun lembar perijinan dari Paijo Batak.

Kepala KPPT Magetan Joko Trihono, Mengatakan sejak beroprasi 2012 lalu, usaha simpan pinjam dan penggadaian yang dijalankan oleh tersangka Jeken alias Paijo Batak belum berijin, sesuai Perda nomer 11 tahun 2011 tentang ijin usaha tertentu, setiap badan usaha termasuk usaha simpan pinjam wajib mengantongi ijin dari KPPT,” setahu saya sampai sekarang kok tidak ada ijinnya koperasi itu (Yapuza.red),” ujarnya.

Senada dengan Joko, Kepala Desa Pelem Eko Didik P, mengatakan bahwa gudang minimarket Bintang Familiy di Desa Pelem Kecamatan Karangrejo, tempat di temukannya barang bukti berupa mobil Avanza Nopol  AE 382 SO, milik korban Taufan Suprayitnanto warga perumahan Pusparaya Jl. Prajuritan Kelurahan Tambak Bayan Kecamatan/kabupaten Ponorogo, yang digelapkan oleh pelaku  Oky Agustya Risanto pada (5/12/2015) lalu, hingga kini belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).” Belum ada ijinnya ini gudangnya, selama saya menjabat, IMB nya juga tidak ada, “ ungkap Didik.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.