Asyik Judi Ceki, Perangkat Desa Ngunut Ditangkap
Foto: Judi Ceki |
KAWEDANAN - Perangkat Desa Ngunut, Heri Purnomo (40) warga Desa Ngunut Rt. 3 Rw. 1 Kecamatan Kawedanan. Ditangkap Tim SatReskrim Polres Magetan. Pasalnya, Oknum Jogoboyo Desa Ngunut ini tertangkap tangan tengah asik bermain judi jenis ceki, dirumah milik Edi Purnomo (39) warga Desa Ngunut Rt 3 Rw 1 Kecamatan Kawedanan. bersama 3 rekanya.
Kasus ini sendiri berawal dari, laporan yang diterima Satreskrim Polres Magetan, sekitar pukul 23.00 Jumat 5 Februari kemarin dari warga sekitar. Terkait adanya aktifitas judi dirumah milik tersangka. Berselang 2 jam, atau tepatnya 01.00 Sabtu (6/2.red) dini hari, petugas dari Sat Reskrim Polres Magetan langsung menggrebek tersangka yang saat itu tengah asyik bermain judi bermain. Tanpa ada perlawanan petugas pun langsung menggiring tersangka dan 2 rekanya ke Polres Magetan.
Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan. Satu set kartu ceki jenis Ijo, uang tunai Rp 95 ribu yang digunakan untuk taruhan, dan karpet warna biru yang digunakan tersangka untuk alas.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP. Rudi Darmawan membenarkan kasus ini. Ia mengatakan tertangkapnya Edi Purnomo berawal dari informasi yang diberikan warga, namun Rudi enggan membeberkan 3 tersangka lainya, yang ditangkap bersamaan dengan Edi.” Benar kemarin Sabtu jam 01.00 pagi, kita tangkap perangkat Desa Ngunut, terkait judi, sekarang yang bersangkutan kita tahan di Polres Magetan. Untuk yang tiga orang lainya saya lupa,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, Edi sendiri dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kades Desa Ngunut Totok Sugiarto, membantah salah satu perangkat desanya, ditangkap saat asyik bermain judi.” Tidak benar itu, coba di cek di Polres kebenaranya bagaimana,” selaknya singkat( ROH/MK)
Kasus ini sendiri berawal dari, laporan yang diterima Satreskrim Polres Magetan, sekitar pukul 23.00 Jumat 5 Februari kemarin dari warga sekitar. Terkait adanya aktifitas judi dirumah milik tersangka. Berselang 2 jam, atau tepatnya 01.00 Sabtu (6/2.red) dini hari, petugas dari Sat Reskrim Polres Magetan langsung menggrebek tersangka yang saat itu tengah asyik bermain judi bermain. Tanpa ada perlawanan petugas pun langsung menggiring tersangka dan 2 rekanya ke Polres Magetan.
Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan. Satu set kartu ceki jenis Ijo, uang tunai Rp 95 ribu yang digunakan untuk taruhan, dan karpet warna biru yang digunakan tersangka untuk alas.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP. Rudi Darmawan membenarkan kasus ini. Ia mengatakan tertangkapnya Edi Purnomo berawal dari informasi yang diberikan warga, namun Rudi enggan membeberkan 3 tersangka lainya, yang ditangkap bersamaan dengan Edi.” Benar kemarin Sabtu jam 01.00 pagi, kita tangkap perangkat Desa Ngunut, terkait judi, sekarang yang bersangkutan kita tahan di Polres Magetan. Untuk yang tiga orang lainya saya lupa,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, Edi sendiri dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kades Desa Ngunut Totok Sugiarto, membantah salah satu perangkat desanya, ditangkap saat asyik bermain judi.” Tidak benar itu, coba di cek di Polres kebenaranya bagaimana,” selaknya singkat( ROH/MK)
Tidak ada komentar