Bulan Ini, Kejari Siap Beberkan Tersangka Baru Terkait Kasus Sepatu PNS
Magetan – Bulan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersiap membeber identitas tersangka baru dalam kasus mark-up dana Sepatu PNS tahun 2014 lalu yang menelan anggaran 1,2 miliar.
Hal ini setelah pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan, melakukan kajian dan pendalaman atas keterangan 3 Pejabat yakni Dirut RSUD dr.Sayidiman Magetan, Yunus Mahatma, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Joko Trihono dan Kabag Pemerintahan Dwi Astuti yang menjalani pemeriksaan pada Senin (1/2/2016) kemarin.
Selain menemukan fakta, dalam proses pelaksanaan pengadaan Sepatu yang bersumber dari APBD-P Ta. 2014 itu, Pemkab Magetan menabrak aturan Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perbub nomer 55 tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Pokok Sekertariat Daerah. Dimana dalam bagian Ketigabelas Tentang Bagian Umum pasal 22 ayat (3) huruf (k) tentang mengurus pengadaan dan Perbekalan yang diperlukan Pemerintah Daerah, menjadi tugas Bagian Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Magetan.
Identitas keterlibatan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang berperan dalam menentukan pengadaan sepatu yang dilakukan oleh 22 SKPD dan 18 Kecamatan ini pun semakin kuat.
Kasi Pidsus Kejari Magetan Achmad Taufic Hidayat mengatakan, bulan ini pihaknya berjanji akan membeberkan identitas pejabat dalam kasus Mark-up dana Sepatu PNS tersebut. Yang sebelumnya telah menyeret Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari menjadi tersangka. ‘’Ini masih kita kembangkan dan kita kaji keterangan dari saksi. Bulan ini InsyaAlloh kita sudah bisa menentukan calon tersangka baru,” ujarnya.
Taufic mengungkapkan, proses pengadaan sudah seharusnya melalui Bagian Umum Setda Kabupaten Magetan. Bukan menunjuk SKPD dan Kecamatan untuk melakukan proses pengadaan sepatu tersebut. ‘’Untuk proses pengadaan harusnya melalui Bagian Umum Setda Kabupaten, jadi kalau ada SKPD yang mengarahkan pengadaan ke SKPD lain itu salah,” tegasnya. (roh/rud)
Tidak ada komentar