Jadi Makelar CPNS, PNS Guru SD Di Tangkap Polisi
Magetan - Oknum PNS guru SD di Kecamatan Barat, Juwariyanto (48), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, ditangkap petugas di rumahnya. Pasalnya, Juwariyanto terbukti menjadi mekelar CPNS dan menipu korban Imam Wahyudi Efendi, warga Desa Panggung, Kecamatan Barat pada 03 Oktober 2013 lalu. Tersangka bermodus menjanjikan korban lolos dalam tes CPNS jalur umum yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada April 2014 lalu.
Kejadian bermula dari pertemuan korban dan tersangka dirumah Nur Aini (40), warga Desa Panggung, Kecamatan Barat yang tak lain adalah tetangga korban pada 30 September 2013 lalu. Tersangka menjanjikan dapat menjadikan korban menjadi PNS dengan syarat membayar uang sejumlah Rp 125.000.000. Namun, bila korban tidak lolos menjadi PNS maka uang itu akan dikembalikan oleh tersangka. Pembayaran uang terbusan sebesar Rp 125 juta tersebut dengan proses pembayaran 3 kali, yakni Rp.30 juta tahap peratama, Rp.50 juta tahap kedua dan terakhir Rp 45 juta akan dibayar apabila bila surat keputusan (SK) pengangkatan PNS telah keluar.
Korban yang tergiur pun lantas mengiyakan ajakan guru SD tersebut. Pada tanggal 3 Oktober 2013, korban menyerahkan uang senilai Rp. 30 juta saat tersangka datang kerumahnya. Dilanjut dengan uang Rp.50 juta pada 18 Desember 2013 saat korban bertamu dirumah tersangka di Desa Bogorejo. Setelah bulan April 2014, korban pun ternyata tidak lolos tes dan gagal menjadi PNS. Lantas korban menagih uang yang telah disetorkan ke tersangka untuk di kembalikan. Namun apes, berulang kali ditagih tersangka terus menghindar dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Magetan pada 19 Januari 2016 lalu. Dan tersangka akhirnya ditangkap sekitar pukul 14.15 pada 27 Januari 2016 di rumahnya.
Tersangka Juwariyanto membeberkan seluruh uang ia serahkan ke pejabat yang berada di Jakarta berinisial “S”. Sedangkan bagiannya Rp.45 juta dengan ketentuan bila SK korban telah keluar. ‘’Uangnya semua saya setorkan ke pejabat di Jakarta. Untuk bagian saya Rp 45 juta kalau SK sudah keluar,” ungkapnya.
Kassubag Humas Polres Magetan, AKP. Suwadi BT mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan perburuan mafia CPNS berinisia “S”, yang diketahui berada di Jakarta. ‘’Kita masih kembangkan kasusnya, untuk otak atau mafiaya yang berinisial “S” kita masih buru yang kini posisinya di Jakarta,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 lembar kwitansi pembayaran korban senilai Rp. 80 juta, 1 lembar formulir biodata BKN-RB, 1 lembar formulir BKN terkait penetapan NIP. Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (roh/rud)
Tidak ada komentar