Dana Ratusan Juta Program Sapi Kreman Hingga Kini Kian Tak Jelas

Magetan – Dana ratusan juta yang bergulir untuk progam Sapi Kreman di Dinas Koperasi UMKM Magetan sejak tahun 2001 lalu hingga kini tak jelas perkembanganya. Pasalnya, dari data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Magetan, tercatat dari total dana Rp.1,5 miliar yang dikucurkan Dinas Koprasi dari APBD periode 2000-2004, sebanyak Rp.689.280.000 dana pinjaman sapi kreman kepada 18 Koperasi Kelompok Tani (KKT) hingga kini macet. ‘’Hingga kini dana yang tidak jelas dari program pinjaman sapi kreman di Dinas Koprasi UMKM sebesar Rp.689.280.000. Selain itu, dana tersebut tidak ada perkembanganya sejak di berikan kepada koperasi penerima,” ujar Kepala BPKAD Subandi. 

Sementara itu, dari data di Dinkop UMKM Magetan selama periode 2001-2004, Dinkop Magetan mengucurkan dana kepada 18 KKT, dengan total mencapai 1,5 miliyar, dengan rincian yakni pada tahun  2001 koperasi MGR Semar menerima dana sebesar Rp.192 juta dan pada tahun 2002 sebanyak tiga KKT yakni Koperasi Tani Makmur Rp.120 Juta, Tani Subur Rp.40 juta dan Koperasi Mekar Rp.160 juta.

Sedangkan  tahun 2003 sebanyak 10 KKT  yakni Tani Manunggal Rp.40 juta, Lembu Suro Rp.20 juta, Mukti Usaha Rp.240 juta, sahabat tani Rp.32 juta, Ngudi Makmur Rp. 120 juta, Unggul Rejeki Rp.16 juta, Gubuk Amanah Rp.80 juta dan Tani Makmur Rp.100 juta.

Selanjutnya pada tahun 2004 sebanyak 3 KKT ikut menerima dana bergulir ini, yakni koprasi Tani Mulyo Rp.80 juta, Kersa Tani Rp.40 juta, karya sari I Rp. 40 juta.

Kepala Bidang Usaha Dinkop UMKM Magetan Nanik P. Chrisnawati berdalih, ratusan juta dana pinjaman sapi kreman yang digulirkan pihaknya  kepada 18 KKT itu macet dan sulit untuk ditagih kembali. ‘’Dana itu macet di koprasinya, faktornya beragam ada yang koprasinya sudah tidak produktif dan pengurusnya yang sudah tidak ada, jadi kami sulit untuk menagihnya,” dalihnya.

Nanik mengaku, akibat sulitnya proses penagihan kepada 18 KKT penerima, pihaknya telah mengajukan langkah penghapusan program dan melimpahkan kewenangan penagihan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Madiun. ‘’Kita sudah limpahkan ke KPKNL Madiun. Selanjunya biar mereka yang akan menangani masalah penagihanya,” katanya. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.