Didik Pratomo, Mantan Pengurus PKB Magetan Didakwa Pasal Berlapis

foto: tersangka Didik

Magetan - Mantan Pengurus DPC PKB Magetan Didik Pratomo (45) warga Jl. Bali kelurahan Kelurahan Kebunagung kecamatan Magetan, terdakwa kasus penipuan dua kontraktor, dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek. Didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugianto.

Dalam sidang perdana, di Pengadilan Negeri Magetan, mantan Caleg PKB periode 2014-2019 dari Dapil I (meliputiKec.Panekan, Kec.Plaosan, Kec.Poncol dan Kec.Sidorejo) ini, Didakwa secara sengaja melakukan tindakan penipuan kepada korban Staff PNS BLH Magetan, Momik Bayu Cahya Birawan (43) warga Desa Milangasri kecamatan Panekan senilai Rp 2,5 juta, dan Faizal Abadi (56) warga Desa Cepoko Kecamatan Ngrambe kabupaten Ngawi, senilai Rp 15 juta. Dengan dalih dijanjikan akan mendapat proyek  pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Lembeyan senilai 150 juta dan proyek rehab bangunan sekolah SD di Kecamatan Lembeyan Rp.50 juta tahun anggaran 2015.

”Terdakwa Didik Pratomo didakwa sengaja melakukan tindak pidana penipuan, terhadap korban Momik dan Faizal, dengan dalih menjanjikan akan mendapatkan proyek,” Ujarnya dihadapan  Hakim Ketua Zulkarnaen.

Akibat perbuatannya, Didik didakwa dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” mendakwa terdakwa dengan pasal 378 Jo. 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahu,” Tegasnya.

Kasus ini sendiri berawal dari, korban Momik melaporkan perbuatan Didik ke Polsek Panekan pada (21/11/2015.red) lalu,dan berhasil  meringkus  pecatan PNS DPU BMCK tahun 2004 di kawasan Desa Milangasri Kecamatan Panekan saat bertransaksi dengan korban Momik, pada (27 /11/2015) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari pengembangan ternyata Didik juga melakukan penipuan terhadap korban faizal hingga 15 juta.(roh/mk)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.