Didik Pratomo, Mantan Pengurus PKB Magetan Didakwa Pasal Berlapis
foto: tersangka Didik |
Magetan - Mantan Pengurus DPC PKB Magetan Didik Pratomo (45) warga Jl.
Bali kelurahan Kelurahan Kebunagung kecamatan Magetan, terdakwa kasus penipuan
dua kontraktor, dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek. Didakwa pasal
berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugianto.
Dalam sidang
perdana, di Pengadilan Negeri Magetan, mantan Caleg PKB periode 2014-2019 dari
Dapil I (meliputiKec.Panekan, Kec.Plaosan, Kec.Poncol dan Kec.Sidorejo) ini,
Didakwa secara sengaja melakukan tindakan penipuan kepada korban Staff PNS BLH
Magetan, Momik Bayu Cahya Birawan (43) warga Desa Milangasri kecamatan Panekan
senilai Rp 2,5 juta, dan Faizal Abadi (56) warga Desa Cepoko Kecamatan Ngrambe
kabupaten Ngawi, senilai Rp 15 juta. Dengan dalih dijanjikan akan mendapat
proyek pengaspalan jalan di wilayah
Kecamatan Lembeyan senilai 150 juta dan proyek rehab bangunan sekolah SD di
Kecamatan Lembeyan Rp.50 juta tahun anggaran 2015.
”Terdakwa
Didik Pratomo didakwa sengaja melakukan tindak pidana penipuan, terhadap korban
Momik dan Faizal, dengan dalih menjanjikan akan mendapatkan proyek,” Ujarnya
dihadapan Hakim Ketua Zulkarnaen.
Akibat
perbuatannya, Didik didakwa dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan
dan penggelapan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” mendakwa terdakwa
dengan pasal 378 Jo. 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahu,”
Tegasnya.
Kasus ini
sendiri berawal dari, korban Momik melaporkan perbuatan Didik ke Polsek Panekan
pada (21/11/2015.red) lalu,dan berhasil meringkus pecatan PNS DPU
BMCK tahun 2004 di kawasan Desa Milangasri Kecamatan Panekan saat bertransaksi
dengan korban Momik, pada (27 /11/2015) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari pengembangan ternyata Didik juga melakukan penipuan terhadap korban faizal
hingga 15 juta.(roh/mk)
Tidak ada komentar