Diduga Jual Gadis Di Bawah Umur,Tempat Karaoke Di Desa Bangsri Di Tutup
foto: karaoke ilegal(google) |
Ngariboyo -
Sebuah Tempat karaoke yang beralamat di
Desa Bangsri Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, digrebek aparat polres
Magetan. Penggrebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi jika Tempat
tersebut mempekerjakan gadis dibawah umur. untuk dijadikan Pekerja Sek Komersial
(PSK) dengan kedok sebagai seorang pemandu lagu.
Hasil
Penggrebekan, Petugas berhasil mengamankan dua orang PL(pemandu lagu) yang masih di bawah umur., Keduanya adalah RK
(17) asal Sidorejo, Kabupaten Magetan dan IM (17) asal Desa selotinatah,
Kecamatan Ngariboyo.
Tak
hanya itu, polisi juga mengamankan pemilik karaoke WS (35) warga Desa
Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.saat itu juga Polis langsung menutup tempat karaoke, dikarenakan selain tidak memiliki ijin, diduga tempat
juga dijadikan tempat prostotusi.
Kasat
reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Darmawan mengatakan, sedikitnya ada dua gadis dibawah umur yang dipekerjakan di tempat
karaoke tersebut dengan berkedok sebagai pemandu lagu.”Ada dugaan kuat kalau
dua gadis ini juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial,”jelasnya.(17/02).
“Awalnya
kami curiga adanya ekploistasi anak dibawah umur sebagai pemandu lagu di sebuah
kafe di desa Bangsri Ngariboyo, dengan bukti yang kuat akhirnya anggota saya
melakukan penggrebakan ke sana,”terangnya.(Mk)
Tidak ada komentar