Dua Sejoli Pembobol Brankas Telkomsel Tertangkap Polisi
Magetan – Pasca pencurian uang yang terjadi di Telkomsel Distributor Center yang berada di Jalan Monginsidi, Kelurahan Selosari pada 8 Februari 2016 kemarin, pihak Polres Magetan bertindak cepat. Satu minggu usai kejadian, Petugas Polres Magetan, berhasil menangkap dua tersangka yang berhasil mencuri uang sebesar Rp283 juta di dalamnya.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, Rabu,(17/2/2015) mengatakan, kedua tersangka adalah Dyas Dila (25), warga Kota Malang dan Khoirul alias Kucing warga Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Magetan. "Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih yang bekerja sama mengambil uang ratusan juta rupiah dari dalam brankas kantor Telkomsel. Pelaku perempuan merupakan karyawati Telkomsel setempat," ujar Kapolres kepada wartawan.
Bahkan, tersangka Khoirul terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran berusaha melawan saat ditangkap dalam perjalanannya hendak ke Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Dyas bertugas sebagai penunjuk jalan termasuk memberi tahu letak kunci brankas disimpan. Kemudian, Khoirul melakukan eksekusi dengan membuka dan mengambil uang sebanyak Rp283 juta di dalamnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sisa hasil curian sebesar Rp215 juta, alat untuk mencongkel jendela, dan dua unit sepeda motor milik pelaku yang dibeli dari uang curian.
Tidak hanya itu,dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga berhasil menangkap Sumari dan Rohan yang keduanya warga Desa Ringin Agung, Kecamatan Magetan. Mereka adalah komplotan spesialis pencuri rumah kosong. ‘’Mereka satu komplotan. Dan pernah beraksi di tiga lokasi di Magetan bersama Khoirul,’’ papar Kapolres Magetan Johanson Ronald Simamora.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rud)
Tidak ada komentar