Tipu Mahasiswi Akper, Polisi Gadungan Kena Pasal Berlapis

Magetan - Hari Prayugo alias Dulkemin (29), warga Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prasetiyo. Hal itu lantaran terdakwa melakukan kasus penipuan dengan modus Polisi gadungan kepada Tia Ayu Novita Sari (22), warga Desa Klagen, Kecamatan Barat, yang juga siswi Akademi Keperawatan (Akper) di Kabupaten Magetan.

Dalam materi dakwaanya, Eko mengganjar terdakwa yang juga masih berstatus Napi Lapas Madiun dengan 2 pasal pidana yakni, Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. ‘’Mendakwa terdakwa Hari Prayugo dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Karena terbukti melakukan penipuan terhadap korban Tia Ayu Novita,” ujar JPU dihadapan hakim ketua Candra Ghautama.

Eko mengungkapkan uang hasil menipu korban, dengan nilai total mencapi Rp 5 juta, serta pulsa mencapai Rp 4,2 juta selama periode Agustus-September 2015, digunakan untuk kepentingan pribadi selama dalam Lapas Madiun. ‘’Uang hasil menipu korban, digunakan terdakwa untuk kebutuhanya di dalam Lapas,” ungkapnya.

Sementara itu, mendengar dakwaan yang di tuduhkan JPU, Terdakwa Hari memilih pasrah dan menerima semua dakwaan itu. ‘’Saya terima,” ujarnya singkat.

Diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban Tia Ayu Novita Sari melapor pada Polsek Barat pada 20 september 2015 lalu. Kasus ini berawal dari perkenalan korban dan Terdakwa pada 15 Agustus 2015 lalu, ketika Tia berkenalan dengan Hari Prayugo yang menyamar sebagai Sindy Ari Bastian yang mengaku sebagai salah satu anggota Satuan lalu-lintas Polda Jatim, melalui Media Sosia Wechat dengan nomor  081230269783 dan 085749277006,  kedua sejoli ini memadu kasih melalui handphone. Akhirnya Hari pun menjanjikan akan menikahi korban dengan syarat, mentransfer sejumlah uang dengan dalih digunakan untuk mempertahankan posisi nya di kesatuan agar tidak dipindah keluar Jawa oleh atasnya. Namun setelah melakukan melakukan transfer sejumlah uang, terdakwa lantas menghilang dan sulit dihubungi oleh korban. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.