Gadaikan BPKB Nasabah, Ketua Koperasi di Dakwa Pasal Berlapis
Magetan - Joko Siswanto (33), warga Dukuh Ngeleng Rt 3, Rw 3, Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dan penipuan BPKB mobil milik nasabahnya pada 2 Agustus 2013 lalu, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stephen Dian Palma.
Dalam materi dakwaanya, dipersidangan perdana di Pengadilan Negeri Magetan, Ketua Koprasi Serba Usaha (KSU) Mandiri Sejahtera, yang beralamatkan di Jln. Karya Dharma Kota Magetan ini. Didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Joko diancam hukuman 4 tahun penjara lantaran terbukti menggadaikan BPBKP mobil New Avanza tahun 2012 Nopol AB 1822 N. BPKB milik korban Ari Kuncoro Broto (50), warga Jln. Kalingga Blok D, KPR Selosari Permai tersebut digadai Joko senilai Rp 126 Juta ke BCA Finance Madiun. ‘’Mendakwa terdakwa Joko Siswanto, dengan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Karena dengan sengaja menggadaikan BPKB Korban Ari Kuncoro Broto senilai Rp.126 juta di BCA Finance Madiun,” ujarnya di hadapan hakim ketua Nurhadi itu.
Stephen mengungkapkan, terdakwa bekerja sama dengan tersangka DPO, Supriyantono (39), warga Dukuh Jurug Rt 2 Rw 1, Desa/Kecamatan Poncol untuk mengadaikan BPKB Mobil korban. Hal itu dengan perjanjian mendapat pinjaman dari tersangka Supriyantono, dari hasil gadai BPKB sebesar 70 Juta. ‘’Terdakwa bekerjasama dengan tersangka Supriyantono, untuk menggadaikan BPKB Korban dengan perjanjian mendapatkan pinjaman uang dari Supriyantono sebesar 70 Juta,” bebernya.
Sementara itu, mendengar dakwaan yang dituduhkan kepadanya, terdakwa Joko hanya tertunduk pasrah tanpa ada elakan apapun. ‘’Saya terima dan pasrah,’’ ujar Joko.
Persidangan kasus ini sendiri agendanya akan dilanjutkan pada 9 Februari mendatang. Untuk sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus ini sendiri berawal, pada 1 Agustus 2013 lalu. Ketika korban Ari yang seorang PNS, membutuhkan uang 50 juta. Ia pun meminjam kepada KSU Mandiri Sejahtera, melalui terdakwa Joko dengan jangka waktu 1 tahun, dengan jaminan BPKB mobil, yang diberikan pada 2 Agutus 2013 lalu di depan Kantor Samsat Magetan. Memasuki angsuran 6 kali, tepatnya pada Pebruari 2014, Koprasi milik Terdakwa tutup. Korban pun kesulitan mengangsur angsuran, kondisi ini diperparah korban kesulitan menghubungi Terdakwa dan BPKB yang dijaminkan pun tidak jelas keberadaan. Merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian ini pada Polres Magetan pada 27 Agustus 2014 dan akhirnya terdakwa ditangkap pada 18 November 2015 lalu dirumahnya. (roh/rud)
Tidak ada komentar