Buka Kasus P2SEM, Kejari Buru Tersangka Didik

Magetan - Kejari Magetan mulai membuka lagi kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim tahun 2008  senilai 5,4 Miliar.

Bahkan, kini Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mulai memburu Ketua Program P2SEM Kabupaten Magetan, Didik Dwi Yunianto (42), warga Jl. Solo No.175 Rt 6 Rw 1 Kelurahan Suratmajan, Kecamatan Maospati, yang resmi menjadi tersangka pada April 2010 lalu.

Langkah ini untuk menindak lanjuti Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Nomer: B-238/0.5.31/Fu.1/02/2013 tertanggal 7 Februari 2013, yang menjadikan  Didik dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

Kasi Pidsus Kejari Magetan Achmad Taufiq Hidayat mengatakan, pihaknya tengah menggali informasi tentang keberadaan Didik. Untuk sementara, Didik diketahui berada di wilayah Kalimantan sejak Januari 2010 lalu. Sementara itu, Pihak Kejari Magetan telah menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 25 Januari 2015 lalu, untuk melacak kebaradaan pelaku pemotongan dana hibah kepada 27 Kelompok Masyarakat senilai Rp. 150 juta sampai Rp. 200 juta itu. ‘’Kami sudah memberitahu Kejati dan Kejari diseluruh Indonesia, untuk membantu menangkap Didik, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemotongan dana P2SEM Magetan,” ujarnya.

Taufiq mengungkapkan, Didik sendiri melarikan diri pada Januari 2010 saat pihak Kejaksaan era Robert Ilat itu akan memeriksa Ketua, sekaligus Bendahara Program Pemprov Jatim ini. ‘’Saat kami periksa, dia melarikan diri ke Kalimantan. Saat ini anggota kami rutin mencari informasi soal yang bersangkutan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dari penyidikan Kejaksaan era Robert Ilat periode tahun 2009-2010, Didik Terbukti  melakukan potongan 50% pada 12 Kelompok Masyarakat penerima dana hibah senilai 150 juta sampai 200 juta dari APBD Pemprov Jatim 2008 itu. Kasus ini sendiri terhenti di tahap Penyidikan lantaran tersangka Didik melarikan diri ke Kalimantan sejak tahun 2010 lalu. (roh/rud)
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.