Penyidik Temukan Gejanggalan SPJ Dalam Kasus Sepatu PNS

Magetan - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Magetan, Sumarjoko, kembali diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Hal itu terkait kasus murk-up dana sepatu PNS senilai 1,2 Miliar tahun 2014 lalu.

Bahkan, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Magetan, langsung menyita sejumlah dokumen pengajuan pengadaan sepatu PNS tahun 2014 lalu, yang di bawa oleh Sumarjoko.

Tercatat, pimpinan Bappeda ini kembali memenuhi panggilan kedua, pada pukul 9.45 WIB. Setelah pada Senin, (15/2/2016) lalu, Sumarjoko menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam. Kepala Bappeda ini pun langsung memasuki Ruang Seksi Pidsus Kejari Magetan dan diperiksa oleh penyidik Eko Wahyu Prayitno.

Kasi Pidsus Kejari Magetan. Achmad Taufic Hidayat mengatakan, Pemeriksaan kedua Sumarjoko ini, guna mengorek kewenangan Bappeda dalam memecah anggaran ke 22 SKPD penerimaan Program Sepatu. Selain itu, pihaknya menemukan fakta ada sejumlah SKPD yang seharusnya tidak menerima program, tapi di laporan pertanggungjawaban justru menerima program Sepatu. Contohnya RSUD dr. Sayidiman, DPRD Kabupaten Magetan, KPUD dan Bagian Hukum Setdakab Magetan. ‘’Pemeriksaan kedua ini untuk mengorek kewenanganya dalam pemecahan program ke SKPD. Selain itu, ada 4 SKPD yang kami temukan seharusnya tidak menerima Program sepatu, tapi justru menerima program di laporan pertangungjawaban program. Kita juga sudah amankan dokumen pengajuan sepatu dari SKPD,” paparnya.

Taufic mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan dari sejumlah saksi yang diperiksa sejauh ini, Sumarjoko dituding telah menyalahgunakan kewenanganya sebagai Kepala Bappeda untuk mengatur regulasi pemecahan program sepatu PNS pada tahun 2014 lalu. Karena tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perbub  nomer 55 tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Pokok Sekertariat Daerah. ‘’Jadi kesimpulannya, Kepala Bappeda (Sumarjoko.red), menyalahgunakan kewenanganya. Itu karena menentukan regulasi pemecahan program ke SKPD, kalau alibinya mereka pakai peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tapi aturan ini kita dalami dulu, benar tidak sesuai tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sumarjoko berdalih bila Program Sepatu PNS tahun 2014, telah terdaftar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan. Program yang berangkat dari usulan pihak SKPD dan Kecamatan. ‘’Program itu ada di RPJMD Magetan dan diusulkan oleh SKPD dan Kecamatan,” dalihnya.

Perlu diketahui, untuk menguak keterlibatan Bappeda dalam kasus mark-up dana Program Sepatu PNS dengan tersangka Ketua Aspek Magetan, Yusuf Ashari, Kejaksaan memeriksa Sekertris Bappeda Magetan, Warsito pada Kamis, (18/2/2016) lalu. Langkah ini untuk mengklarifikasi keterangan yang diberikan Kepala Bappeda Sumarjoko, yang diperiksa pada Senin, (15/2/2016) lalu. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.