5 Tersangka Korupsi PNPM Sukomoro Dipindah ke Medaeng
Foto: Pemindahan Tersangka PNPM Sukomoro |
Magetan- Lima tersangka kasus korupsi Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) UPK PNPM Kecamatan Sukomoro senilai Rp 11 miliar, akhirnya tadi pagi, dipindah ke Lapas kelas I Medaeng Kabupaten Sidoarjo.
Dengan dikawal oleh 2 jaksa fungsional Kejari Magetan yakni Lilik Dwi Prastyo dan Eko Wahyu Prayitno,kelima tersangka yakni, Ketua UPK PNPM Sukomoro Tri Rubiyanto (54) warga Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro, Sekertaris UPK Sunarsih (50) warga Desa tambakmas Kecamatan Sukomoro, Bendahara UPK Novi Sri Utami (40) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, kordinator kelompok peminjam SPP Desa Bibis kecamatan Sukomoro Mulyanti (5) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, dan Kordinator SPP Desa Tinap Yatmia (50) Warga Desa Tinap Sukomoro ini, dijemput sekitar pukul 06.00 pagi, rabu(16/3) dengan menggunakan dua mobil evalia.
selanjutnya, kelima tersangka tersebut akan ditempatkan di ruang Mapinaling lapas Kelas I Medaeng kabupaten Sidorajo.selama 7 hari kedepan.
Dipindahkannya tersangka tersebut dilakukan Jaksa, hingga sampai kasus korupsi yang merugikan negara Rp 788 juta ini,di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim.
Kasi Intel Kejari Magetan, Ali Munip mengatakan proses pelimpahan tersangka korupsi PNPM Sukomoro bersama berkas penyidikan ini, untuk mempermudah proses persidangan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor,” 5 tersangka PNPM kita pindahkan ke Medaeng, ini untuk mempercepat dan mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Kita limpahkan baik tersangkanya dan berkas penyidikanya,” ujarnya,”ujarnya.
Ali mengungkapkan, diprediksi proses persidangan kasus produk Polres Magetan ini akan dilaksanakan pada Senin(28/3) mendatang.” Diprediksi dua minggu lagi atau 28 Maret nanti sidang perdana akan digelar,” akunya.
Seperti Diketahui sebelumnya, Kasus Korupsi program SPP PNPM Sukomoro senilai 11 Miliar, periode 2008-2010. Resmi ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipkior) Satreskrim Polres Magetan, sejak 2013 lalu. Bahkan dalam kasus yang merugikan negara Rp.788 juta ini, penyidik Tipikor menetapkan 5 pengurus UPK PNPM Sukomoro dan ketua kelompok menjadi tersangka. Dengan modus pinjaman fiktif.(ROH/MK)
Dengan dikawal oleh 2 jaksa fungsional Kejari Magetan yakni Lilik Dwi Prastyo dan Eko Wahyu Prayitno,kelima tersangka yakni, Ketua UPK PNPM Sukomoro Tri Rubiyanto (54) warga Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro, Sekertaris UPK Sunarsih (50) warga Desa tambakmas Kecamatan Sukomoro, Bendahara UPK Novi Sri Utami (40) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, kordinator kelompok peminjam SPP Desa Bibis kecamatan Sukomoro Mulyanti (5) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, dan Kordinator SPP Desa Tinap Yatmia (50) Warga Desa Tinap Sukomoro ini, dijemput sekitar pukul 06.00 pagi, rabu(16/3) dengan menggunakan dua mobil evalia.
selanjutnya, kelima tersangka tersebut akan ditempatkan di ruang Mapinaling lapas Kelas I Medaeng kabupaten Sidorajo.selama 7 hari kedepan.
Dipindahkannya tersangka tersebut dilakukan Jaksa, hingga sampai kasus korupsi yang merugikan negara Rp 788 juta ini,di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim.
Kasi Intel Kejari Magetan, Ali Munip mengatakan proses pelimpahan tersangka korupsi PNPM Sukomoro bersama berkas penyidikan ini, untuk mempermudah proses persidangan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor,” 5 tersangka PNPM kita pindahkan ke Medaeng, ini untuk mempercepat dan mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Kita limpahkan baik tersangkanya dan berkas penyidikanya,” ujarnya,”ujarnya.
Ali mengungkapkan, diprediksi proses persidangan kasus produk Polres Magetan ini akan dilaksanakan pada Senin(28/3) mendatang.” Diprediksi dua minggu lagi atau 28 Maret nanti sidang perdana akan digelar,” akunya.
Seperti Diketahui sebelumnya, Kasus Korupsi program SPP PNPM Sukomoro senilai 11 Miliar, periode 2008-2010. Resmi ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipkior) Satreskrim Polres Magetan, sejak 2013 lalu. Bahkan dalam kasus yang merugikan negara Rp.788 juta ini, penyidik Tipikor menetapkan 5 pengurus UPK PNPM Sukomoro dan ketua kelompok menjadi tersangka. Dengan modus pinjaman fiktif.(ROH/MK)
Tidak ada komentar