Kena Pasal 378, Pensiunan PT Pos Di Vonis Satu Tahun Penjara

Foto: terdakwa Karyadi
 Magetan-Kariyadi (58), warga RT 10 Rw 02 Dusun Gowo Desa Teguhan Kecamatan Jiwan  Kabupaten Madiun. Terdakwa kasus penggelapan mobil Xenia tahun 2013 Nopol AE 562 NJ milik Endang Rahayuningsih (40) warga Jln. Trunojoyo No 30. Kelurahan Manisrejo Rt 01 Rw 02 Kecamatan Karangrejo,Magetan pada 8/2/2014 lalu. Akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan.

Dalam persidangan, yang dimpin hakim ketua Nurhadi itu, majelis hakim menerapkan pasal 378 KUHP kepada pensiunan PT Pos Indonesia Kabupaten Magetan ini. Pasalnya terdakwa terbukti menipu korbannya dengan modus menyewa mobil untuk resepsi pernikahan keponakanya.

Hakim Ketua Nurhadi mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, berdasarkan dua pertimbangan. Yakni memberatkan karena terdakwa menikmati hasil menyewakan mobil sebesar Rp 300 ribu, meringankan selain tulang punggung keluarga, terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesal.” Menimbang, memberatkan terdakwa melanggar hukum dan menikmati hasil sewa, meringankan terdakwa menyesal, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun,” ujar Nurhadi sambil mengetuk palu persidangan.

Vonis hakim ini sendiri sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Dwi Prasetyo pada Selasa (8/3) lalu, yakni 1 tahun penjara.

Sementara mendengar putusan ini, Kariyadi memilih menerima dan pasrah atas vonis yang dijatuhkan,” saya terima yang mulia,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada Sabtu (8/2/2014) lalu, saat itu terdakwa datang kerumah korban, untuk menyewa mobil  Xenia tahun 2013 Nopol AE 562 NJ seharga 250 ribu, Dengan modus sebagai kendaraan resepsi pernikahan keponakanya Eko Purnomo. Namun setelah diselidiki Korban, ternyata Eko bukan lah keponakanya, namun penyewa mobil dari tangan Kariyadi seharga Rp. 300 ribu, merasa ditipu Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Karangrejo. Namun sejak bergulir kasusnya di Polsek pada 12 Pebruari 2014 lalu, Kariyadi tidak ditahan. Bahkan mobil korban terus berganti dari tangan ke tangan orang lain. Terakhir pada 18/1/2016 lalu, Mobil milik korban berada di rumah Kopda. Mahyudi (45) oknum TNI Banyonarmed 12/1/12 Kostrad Medan, warga Jln. Diponegoro Rt 11 Rw 02 Kelurahan Pelem Kecamatan/Kabupaten Ngawi.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.