Angkat Topi Untuk Kejari..!!??,Berdalih kurang Bukti,Tiga kasus Dihentikan

Foto: Ilustrasi
Magetan- Kejaksaan Negeri Magetan lagi- lagi membuat ulah,  setelah kasus KIR Bendo Jilid II dan kasus Pungli prona Desa Ngujung Kecamatan Maospati tahun 2013 dihentikan penangananya pada akhir 2015 lalu, Kini giliran 3 kasus korupsi tunggakan Kejari Magetan, diawal tahun ini kembali dihentikan penanganannya.

Tiga kasus itu yakni, korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim tahun 2008  senilai Rp 75 juta. Dengan tersangka  Ketua Program P2SEM kabupaten Magetan, Didik Dwi Yunianto( 42) warga Jl. Solo No.175 Rt 6 Rw 1 Kelurahan Suratmajan Kecamatan Maospati, Kasus  penyimpangan bantuan Sapi Kreman Ta. 2003 senilai Rp.100 juta dari APBD provinsi Jatim, yang sempat kembali ditangani oleh Kejari Magetan pada 2011 lalu. Serta Kasus dugaan penyimpangan dana Koprasi KPRI Sejahtera Kantor Kementrian Agama  (Kemenag) Magetan senilai 4 miliar periode tahun 2008 hingga 2013, dengan tersangka mantan bendahara Koprasi Ersan (65) warga desa Baluk kecamatan karangrejo, yang dalam modusnya membuat 60 pinjaman fiktif anggota koprasi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di internal Kejari menyebutkan, kasus P2SEM dihentikan karena calon tersangka tunggal Didik Dwi Yunianto melarikan diri ke Kalimantan sejak 2010 lalu, selain itu bukti berupa dokumen SPJ reservasi hotel di Telaga Sarangan senilai Rp 26 juta dari dana Rp 75 Juta untuk acara bersama anggota penerima P2SEM tahun 2008 lalu, belum cukup untuk menjerat Didik sebagai tersangka.

Kemudian,  Kasus Sapi Kreman Kecamatan Sukomoro senilai Rp. 100 juta, dihentikan karena Kejaksaan Negeri tidak menemukan penyimpangan pada program berbentuk kredit itu.

Sementara untuk kasus Ersan, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, pada awal Januari 2016 lalu menyatakan tidak ditemukan kerugian negara pada kasus Ersan, bahkan Tim Ahli dari Universitas Brawijaya  Malang menyatakan kasus Ersan masuk pada ranah Pidana Umum dan Perdata.” Dalam waktu dekat 3 kasus kami hentikan, selain kurang bukti, BPKP juga tidak menemukan kerugian negara,” ujar salah satu Jaksa yang minta namanya disembunyikan
Pernyataan ini dibenarkan oleh Kajari Magetan John Lebe Unraja, ia mengatakan penghentian resmi 3 kasus ini tinggal menunggu ekspose pihak kejaksaan, dan rekom dari Kejati Jatim,” kita tinggal eksopose saja, dan di laporkan ke Kejati Jatim, ini demi kepastian hukum kasus ini,”ujarnya singkat.

Seperti diketahui, pada 9 September 2015 lalu, Kajari Magetan John Lebe Unaraja resmi  menghentikan penanganan kasus korupsi KIR Bendo Jilid II dengan tersangka Kabag Pemerintahan Eko Muryanto, Staf Ahli Pemkab Magetan Venly T.  Nicholas, Mantan Asisten I Pemkab Magetan Suwadji dan PPK Disperindag Magetan Awang Afiriani, denganterbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)  nomor :B/805/0.5.31/FD.1/109/2015. Bahkan satu minggu setelahnya, atau tepatnya 15 September 2015 Kajari kembali menghentikan penanganan  kasus Pungli prona Desa Ngujung kecamatan Maospati tahun 2013, dengan tarif pungutan 600 ribu hingga 1,5 juta per orang, dengan total pemohon 444 orang, yang diselidiki Kejari Magetan  sejak (9/6/2014) lalu.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.