Bawa Lari Anak Orang, 2 Pelajar SMP Poncol Berurusan Dengan Polisi
Poncol - Dua pelajar SMP di Kecamatan Poncol harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, keduanya tertangkap tangan tengah membawa anak gadis Sutoyo (40), warga Desa Bangsri, Kecamatan Ngariboyo.
Mereka yakni, Rega Fatwa Pandewa (16), warga Dusun Biting, Desa Gonggang, Kecamatan Poncol dan Rizal Ananda Ardiansyah (15), warga Dusun Gelang, Desa/Kecamatan Poncol.
Kedua pemuda tersebut dilaporkan atas tuduhan membawa lari anak orang tanpa ijin. Selain itu, mereka diduga mencabuli anak dibawah umur. Saat ini kasusnya tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan.
Informasi yang berhasil dihimpun lintasmagetan.com, kasus ini sendiri berawal ketika korban Yosiana Indah Puspa Sari (15), yang tak lain adalah anak Sutoyo, bermain dan menginap di rumah temanya Eli (15) warga Desa Gonggang Kecamatan Poncol pada Rabu (24/22016). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, terlapor Rega dan Rizal menjemput korban untuk seterusnya diajak menginap di rumah Rega.
Sutoyo yang mendapat kabar anak kandungnya berada di rumah Rega dan Reza, pada hari Kamis, (25/2/2016) bersama anggota Polsek Poncol dan warga Sekitar lantas menggrebek rumah Rega dan membawa kedua bocah ABG itu ke Polsek Poncol.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP. Rudi Dermawan membenarkan kasus ini. Pihaknyapun mengaku, untuk perkara dua ABG ini pihaknya akan melakukan Diversi atas keduanya sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tentang diversi. Maka kasusnya akan dialihkan melalui penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sementara itu, keduanya hingga kini tidak di tahan. ‘’Ya ada laporan soal pencabulan yang dilakukan anak-anak dibawah umur. Tapi karena masih dibawah umur, maka perkaranya kita upayakan di diversikan. Untuk pelaku tidak kami tahan,” akunya. (roh/rud)
Tidak ada komentar