Nasib Pimpinan BAPPEDA Tunggu Hasil LKPP
Magetan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus menggenjot penanganan kasus dugaan mark-up dana program Sepatu PNS Rp 1,2 Miliar tahun 2014 lalu. Bahkan, untuk menaikan status pejabat di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Magetan menjadi tersangka, Kasi Pidsus Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat langsung mendatangi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Di Jakarta.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, selama dua hari yakni Senin, (29/2/2016) dan hari ini, Selasa, (1/3/2016), Achmad Taufik akan berkordinasi dengan LKPP terkait proses pengadaan sepatu PNS yang di kelola oleh BAPPEDA Magetan.
Selanjutnya, hasil keterangan dari LKPP ini nantinya akan menjadi rekomendasi Kejaksaan untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKP) Jatim untuk melakukan Audit atas program yang bersumber dari APBD-P Ta.2014 itu.
Pernyataan ini dibenarkan salah satu Penyidik Kasus Sepatu di internal Kejaksaan Negeri Magetan. Dirinya mengatakan, dari hasil pemeriksaan Kepala BAPPEDA Sumarjoko, pada Senin, (22/2/2016) lalu, pihaknya perlu mendapatkan rekomendasi dari LKPP untuk menetukan tersangka baru. ‘’Itu masih jauh, kita tunggu LKPP dulu baru bisa jerat BAPPEDA. Hasil pemeriksaan Marjoko kemarin belum ada fakta baru, pemeriksaan masih seputar tupoksi dan proses penganggaran program,” ujar penyidik yang enggan disebutkan namanya ini.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami besaran anggaran yang turun ke 22 SKPD dan 18 Kecamatan yang telah ditentukan oleh Bappeda Magetan itu. ‘’Kita dalami dulu anggaran yang turun ke 22 SKPD dan 18 Kecamatan dari Bappeda,” ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Kepala BAPPEDA Magetan Sumarjoko kembali diperiksa Kejari Magetan terkait kasus dugaan mark-up dana program Sepatu PNS Tahun 2014 senilai Rp 1,2 Miliar Pada Senin (22/2/2016) lalu. Dalam pemeriksaan lebih dari 9 jam itu, selain memintai keterangan seputar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Marjoko dalam program yang sebelumnya telah menyeret Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka. Penyidik juga menyita dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari 22 SKPD dan 18 Kecamatan. (roh/rud)
Tidak ada komentar