Bawa Sabu, Agus “Plentus”,Warga Mojopurno, Dibekuk Tim Buser
Foto: Ilustrasi |
Magetan- Agus Pramono (31) alias Plentus, warga Desa Mojopurno,RT 01/RW 04, Kecamatan Ngariboyo, dibekuk tim buru sergap (Buser) Satreskoba Polres Magetan didepan Indomart, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan,Selasa (22/3).
Dari tangan tersangka,Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok. Tersangka tidak bisa berkutik ketika digelandang ke unit narkoba Polres Magetan.
Tersangka Agus Pramono alias Plentus ini diduga jaringan pengedar yang beroperasi diwilayah Magetan. Sejak sebulan terakhir gerak -gerik tersangka terus diintai oleh polisi. Polisi baru berhasil menangkap tersangka setelah mendapatkan bukti jika tersangka membawa barang haram tersebut.
Selain mengamankan serbuk sabu seberat 0,05 gram, polisi juga menyita satu unit Handphone milik tersangka yang diduga dijadikan media untuk transaksi sabu dengan bandar diatasnya.
Kasubag Humas Polres Magetan,AKP Suwadi, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu oleh Satreskoba Polres Magetan,kini kasus tersebut masih dalam pengembangan kearah bandar besar pemasok tersangka." Benar kita tangkap tersangka,diduga sebagai pengedar, kini masih dalam pengembangan petugas", ujar AKP Suwadi,Rabu (23/3).
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di unit Narkoba Polres Magetan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1)dan atau pasal 12 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(ROH/MK)
Tersangka Agus Pramono alias Plentus ini diduga jaringan pengedar yang beroperasi diwilayah Magetan. Sejak sebulan terakhir gerak -gerik tersangka terus diintai oleh polisi. Polisi baru berhasil menangkap tersangka setelah mendapatkan bukti jika tersangka membawa barang haram tersebut.
Selain mengamankan serbuk sabu seberat 0,05 gram, polisi juga menyita satu unit Handphone milik tersangka yang diduga dijadikan media untuk transaksi sabu dengan bandar diatasnya.
Kasubag Humas Polres Magetan,AKP Suwadi, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu oleh Satreskoba Polres Magetan,kini kasus tersebut masih dalam pengembangan kearah bandar besar pemasok tersangka." Benar kita tangkap tersangka,diduga sebagai pengedar, kini masih dalam pengembangan petugas", ujar AKP Suwadi,Rabu (23/3).
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di unit Narkoba Polres Magetan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1)dan atau pasal 12 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(ROH/MK)
Tidak ada komentar