Dodik Dan Wahyu(Bandar Sabu), Didakwa Pasal Berlapis.
Foto: Bandar sabu saat digelandang masuk ke ruang sidang |
Magetan- Dodik Prihandono alias. Ponang, (33) Bandar sabu asal Jln. Manggis No.63, Rt.1 Rw. 11 Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiarto.
Dalam sidang perdana yang di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Magetan itu, Ponang yang didudukkan bersama kurirnya, Wahyu Sudarsono alias Cebong (30) warga Magetan di kursi pesakitan PN Magetan. Dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus, yakni pasal 114 KUHP tentang peredaran Narkotika, pasal 112 KUHP tentang narkotika dan pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.
JPU Sugiarto mengatakan, Ponang dan Cebong terbukti melakukan penjualan sabu kepada konsumen, dengan Cebong sebagai kurir dan Ponang sebagai Bandar,
” terdakwa Dodik dan Wahyu , dalam kasus ini terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, ini dibuktikan dengan penemuan 6 paket sabu siap pasar seberat 3,81 gram. Yang terdiri dari 1 kantong plastik klip ber isi shabu 0,80 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,82 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu 0,83 gram,1 kantong plastik klip berIsi shabu 0,79 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu 0,43 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,14 gram. Di kamar Dodik, dalam aksinya Terdakwa Wahyu berperan sebagai kurir dan Dodik sebagai penyedia barang. “ ujarnya dihadapan hakim Ketua Zulkaranaen itu.
Sementara itu, mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Sugiarto itu, terdakwa Dodik maupun Wahyu memilih menerima dakwaan itu,” kami terima,” ujar mereka serentak.
Sidang ini sendiri dilanjutkan pada kamis(31/3) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Sat Reskoba Polres Magetan.
Diketahui sebelumnya, Bandar sabu, Dodik Ponang Prihandono alias. Ponang, dicokol petugas di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan lebih dari 3,81 gram sabu siap di edarkan. Pada (25/1) lalu. penangkapan bandar sabu kelas wahid di Magetan ini sendiri berawal dari penangkapan kurirnya Wahyu Sudarsono alias Cebong warga Magetan, yang ditangkap pada (11/1) lalu oleh anggota Satreskoba Polres Magetan saat tengah mengantarkan barang.(ROH/MK)
Dalam sidang perdana yang di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Magetan itu, Ponang yang didudukkan bersama kurirnya, Wahyu Sudarsono alias Cebong (30) warga Magetan di kursi pesakitan PN Magetan. Dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus, yakni pasal 114 KUHP tentang peredaran Narkotika, pasal 112 KUHP tentang narkotika dan pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.
JPU Sugiarto mengatakan, Ponang dan Cebong terbukti melakukan penjualan sabu kepada konsumen, dengan Cebong sebagai kurir dan Ponang sebagai Bandar,
” terdakwa Dodik dan Wahyu , dalam kasus ini terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, ini dibuktikan dengan penemuan 6 paket sabu siap pasar seberat 3,81 gram. Yang terdiri dari 1 kantong plastik klip ber isi shabu 0,80 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,82 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu 0,83 gram,1 kantong plastik klip berIsi shabu 0,79 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu 0,43 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,14 gram. Di kamar Dodik, dalam aksinya Terdakwa Wahyu berperan sebagai kurir dan Dodik sebagai penyedia barang. “ ujarnya dihadapan hakim Ketua Zulkaranaen itu.
Sementara itu, mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Sugiarto itu, terdakwa Dodik maupun Wahyu memilih menerima dakwaan itu,” kami terima,” ujar mereka serentak.
Sidang ini sendiri dilanjutkan pada kamis(31/3) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Sat Reskoba Polres Magetan.
Diketahui sebelumnya, Bandar sabu, Dodik Ponang Prihandono alias. Ponang, dicokol petugas di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan lebih dari 3,81 gram sabu siap di edarkan. Pada (25/1) lalu. penangkapan bandar sabu kelas wahid di Magetan ini sendiri berawal dari penangkapan kurirnya Wahyu Sudarsono alias Cebong warga Magetan, yang ditangkap pada (11/1) lalu oleh anggota Satreskoba Polres Magetan saat tengah mengantarkan barang.(ROH/MK)
Tidak ada komentar