Prayogo,”Polisi Gadungan” Warga Karangrejo, Dituntut Satu Tahun Penjara.
Foto: ilustrasi |
Karangrejo- Hari Prayogo alias Dulkemin (29) warga Desa Patihan Kecamatan Karangrejo. Terdakwa kasus penipuan dengan modus Polisi gadungan dengan korban mahasiswi salah satu Akademi Keperawatan (Akper) di kabupaten Magetan Tia Ayu Novita Sari (22) Desa Klagen Kecamatan Barat pada (20/9/2015) lalu. Dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiarto. Kamis(24/3)
Dalam materi tuntutannya, Sugiarto menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada Terdakwa. pasalnya Hari yang masih berstatus Napi Lapas Madiun dalam kasus pencurian ini, dengan sengaja telah menipu korbanya Tia, dan menggunakan hasil menipu yakni, Pulsa 4,2 Juta, uang tunai 5 juta selama periode Agustus-September digunakan untuk kepentingan pribadi,” menuntut terdakwa, Hari Paryugo alias Dulkemin dengan satu tahun penjara sesuai pasal 378 tentang penipuan,” ujar JPU dihadapan hakim ketua Zulkarnaen itu.
Sementara itu, mendengar dakwaan yang di tuduhkan JPU, Terdakwa Hari memilih meminta keringan hukuman, dengan alasan selain masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Madiun dalam kasus Pencurian motor tahun 2013 lalu, Hari juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga.” saya mohon keringananya pak hakim, saya masih dihukum, dan tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Sayangnya, JPU Sugiarto memilih tetap pada pendirianya, yakni tuntutan hukuman satu tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban Tia Ayu Novita dan terdakwa yang Sindy Ari Bastian yang mengaku sebagai salah satu anggota Satuan lalu-lintas Polda Jatim, melalui Media Sosial Wechat dengan nomor 081230269783 dan 085749277006, pada 15 Agustus 2015 lalu.
Dua sejoli ini memadu kasih melalui hand phone, akhirnya Hari pun menjanjikan akan menikahi korban dengan syarat, mentransfer sejumlah uang, dengan dalih digunakan untuk mempertahankan posisi nya di kesatuan agar tidak dipindah keluar Jawa oleh atasnya. Namun setelah melakukan pentransferan sejumlah uang, Terdakwa lantas menghilang dan sulit dihubungi oleh korban. Merasa ditipu korban pun akhirnya melapor ke Polsek Barat, pada (20/9/2015 )lalu. dan Hari pun berhasil diringkus di rumahnya di Desa Patihan Kecamatan Karangrej, pada (23/9/2015)lalu.(ROH/MK)
Dalam materi tuntutannya, Sugiarto menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada Terdakwa. pasalnya Hari yang masih berstatus Napi Lapas Madiun dalam kasus pencurian ini, dengan sengaja telah menipu korbanya Tia, dan menggunakan hasil menipu yakni, Pulsa 4,2 Juta, uang tunai 5 juta selama periode Agustus-September digunakan untuk kepentingan pribadi,” menuntut terdakwa, Hari Paryugo alias Dulkemin dengan satu tahun penjara sesuai pasal 378 tentang penipuan,” ujar JPU dihadapan hakim ketua Zulkarnaen itu.
Sementara itu, mendengar dakwaan yang di tuduhkan JPU, Terdakwa Hari memilih meminta keringan hukuman, dengan alasan selain masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Madiun dalam kasus Pencurian motor tahun 2013 lalu, Hari juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga.” saya mohon keringananya pak hakim, saya masih dihukum, dan tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Sayangnya, JPU Sugiarto memilih tetap pada pendirianya, yakni tuntutan hukuman satu tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban Tia Ayu Novita dan terdakwa yang Sindy Ari Bastian yang mengaku sebagai salah satu anggota Satuan lalu-lintas Polda Jatim, melalui Media Sosial Wechat dengan nomor 081230269783 dan 085749277006, pada 15 Agustus 2015 lalu.
Dua sejoli ini memadu kasih melalui hand phone, akhirnya Hari pun menjanjikan akan menikahi korban dengan syarat, mentransfer sejumlah uang, dengan dalih digunakan untuk mempertahankan posisi nya di kesatuan agar tidak dipindah keluar Jawa oleh atasnya. Namun setelah melakukan pentransferan sejumlah uang, Terdakwa lantas menghilang dan sulit dihubungi oleh korban. Merasa ditipu korban pun akhirnya melapor ke Polsek Barat, pada (20/9/2015 )lalu. dan Hari pun berhasil diringkus di rumahnya di Desa Patihan Kecamatan Karangrej, pada (23/9/2015)lalu.(ROH/MK)
Tidak ada komentar