Bos Tambang kabur Saat Akan Di BAP Polres Magetan
Foto: solar Ilustrasi |
Magetan-Sutrisno (43) warga Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan, tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada 22/09/2015 lalu kabur dari pihak Polres Magetan.
Bos galian-c di wilayah desa Pacalan Kecamatan Plaosan ini, melarikan diri pada 1 Maret 2016 lalu, ketika pihak SatReskrim Polres Magetan berniat akan melakukan panggilan untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap 1 berkas perkaranya.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP. Rudi Dermawan mengatakan Sutrisno diketahui kabur, ketika pihak polres melakukan pemanggilan yang bersangkutan, bahkan saat didatangi rumahnya di Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan pada 1 Maret 2016, petugas tidak menemukan yang bersangkutan.” Tersangka kabur, ini masih dicari sama anggota, kemarin berkasnya mau dilimpahkan ke Jaksa, dipanggil tidak datang, didatangi juga tidak ada,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20/12/2015 lalu, tersangka tidak menjalani tahanan oleh Polres Magetan. Petugas hanya menerapkan wajib lapor seminggu sekali kepada Sutrisno.” Yang bersangkutan sudah tersangka, tidak kami tahan karena berjanji kooperatif, dan hanya wajib lapor saja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Sutrisno di tangkap Unit II Satreskrim Polres Magetan pada (22/09/2015.red) lalu, karena tertangkap tangan tengah kasus tertangkap tangan tengah melakukan pengisian alat berat (Bego.red) menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, dilokasi tambang di desa Pacalan Kecamatan Plaosan. Akitifitas ini telah ia lakukan sejak bulan Juli lalu.
Modus yang digunakan yakni membeli solar bersubsidi seharga Rp 6.500 per liter di SPBU Selosari Kota Magetan, yang selanjutnya dituangkan pada alat berat di lokasi tambang. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 55 Undang Undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan dua jerigen berkapasitas 30 liter.(ROH/MK)
Bos galian-c di wilayah desa Pacalan Kecamatan Plaosan ini, melarikan diri pada 1 Maret 2016 lalu, ketika pihak SatReskrim Polres Magetan berniat akan melakukan panggilan untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap 1 berkas perkaranya.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP. Rudi Dermawan mengatakan Sutrisno diketahui kabur, ketika pihak polres melakukan pemanggilan yang bersangkutan, bahkan saat didatangi rumahnya di Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan pada 1 Maret 2016, petugas tidak menemukan yang bersangkutan.” Tersangka kabur, ini masih dicari sama anggota, kemarin berkasnya mau dilimpahkan ke Jaksa, dipanggil tidak datang, didatangi juga tidak ada,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20/12/2015 lalu, tersangka tidak menjalani tahanan oleh Polres Magetan. Petugas hanya menerapkan wajib lapor seminggu sekali kepada Sutrisno.” Yang bersangkutan sudah tersangka, tidak kami tahan karena berjanji kooperatif, dan hanya wajib lapor saja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Sutrisno di tangkap Unit II Satreskrim Polres Magetan pada (22/09/2015.red) lalu, karena tertangkap tangan tengah kasus tertangkap tangan tengah melakukan pengisian alat berat (Bego.red) menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, dilokasi tambang di desa Pacalan Kecamatan Plaosan. Akitifitas ini telah ia lakukan sejak bulan Juli lalu.
Modus yang digunakan yakni membeli solar bersubsidi seharga Rp 6.500 per liter di SPBU Selosari Kota Magetan, yang selanjutnya dituangkan pada alat berat di lokasi tambang. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 55 Undang Undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan dua jerigen berkapasitas 30 liter.(ROH/MK)
Tidak ada komentar