Wiwik, Pelaku Ekploitasi Anak, Bebas Tidak Di Tahan

Foto: Wiwik

Magetan-wiwik susanti (35) warga dusun plerenan Desa Sugihwaras kecamatan maospati pelaku ekploitasi dua bocah dibawah umur, dengan modus dijadikan sebagai pemandu lagu (pl) karaoke, mendapat perlakuan istimewa dari pihak polres magetan.

Pasalnya, kendati resmi menyandang status tersangka  dalam kasus dengan korban riski mardani (17) dususn jrakah desa selotinatah kecamatan ngariboyo, dan irma lestari (17) warga desa kalang kecamatan sidorejo itu. Pemilik kafe di desa bangsri kecamatan ngariboyo itu tidak ditahan oleh pihak polres magetan.

Pernyataan ini dibenarkan oleh kasat reskrim polres magetan, akp. Rudi darmawan berdalih kendati terbukti melanggar pasal 88 undang undang ri nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman, 10 tahun penjara. Namun yang wiwik berjanji tidak akan melarikan diri, serta kooperatif selama proses hukum berjalan,” yang bersangkutan kami jadikan tahanan luar, hanya wajib lapor satu minggu sekali, karena yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri dan kooperatif selama  proses hukum berjalan,” dalihnya.

Rudi mengungkapkan, bahwa hingga kini berkas perkara kasus eksploitasi anak dibawah umur ini, telah dilimpahkan ke kejaksaan pada, senin ( 29/2.red) kemarin.” Berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa, kemarin,” ujarnya.

Ini dibenarkan oleh plh. Kasi pidum kejari magetan sugiyarto, ia mengatakan. Bahwa berkas dan surat perintah dimulainya penyidikan (spdp) perkara eksploitasi anak telah diserahkan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (uppa) sat reskrim polres magetan sejak kemarin,” kemarin kami resmi menerima spdp dan berkas awal kasus ekspolitasi anak ini dari polres magetan,” ujarnya.

Seperti diketahui,Wiwik ditangkap di rumahnya  di  dusun plerenan desa sugihwaras kecamatan maospati pada rabu (17/2.red) lalu. Setelah   pada selasa (16/2.red) lalu, petugas mendapati dua bocah dibawah umur menjadi pl di karaoke milik wiwik. Bahkan keberadaan mereka di karaoke ilegal itu sedah sejak 3 bulan lalu, mereka mengaku setiap satu jamnya wiwik memberi tarif sewa pl rp 65 per orang.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.