Juwariyanto, Calo CPNS Terancam 4 Tahun Penjara
Foto: Juwarianto saat akan sidang |
BARAT- Juwariyanto (48) warga Desa Bogorejo Rt. 13, Rw. 03, Kecamatan Barat, terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan korban Imam Wahyudi Efendi (30) warga Desa Panggung Rt. 05 Rw. 02, Kecamatan Barat pada 27 Januari lalu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugiyarto, SH.
Dalam materi dakwaanya, JPU mendakwa PNS Guru SD di Kecamatan Barat ini, dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “ mendakwa terdakwa Juwariyanto dengan dakwaan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, dengan jeratan hukuman 4 tahun penjara,” ujar Sugiyarto dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Candra Ghautama itu.
Sugiyarto juga membeberkan, dalam aksinya pada pada 30 September 2013 lalu, Terdakwa secara sengaja telah memperdaya korban, agar dapat menyerahkan uang Rp.125 juta, dengan rincian pembayaran 3 kali, yakni Rp.30 juta tahap peratama , Rp.50 juta tahap kedua , dan terakhir Rp 45 juta akan dibayar apabila bila surat keputusan (SK) pengangkatan PNS telah keluar. Dengan menggunakan modus meloloskan korban pada seleksi CPNS jalur umum yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN)April 2014 lalu.
Dakwaan ini diperkuat dengan bukti 2 lembar kwitansi pembayaran dari korban, dan surat penerimaan dari BKN, ” Dalam aksinya, terdakwa sengaja memperdaya korban dan menipu korban, untuk menyetor Rp.125 juta dana, dengan 3 kali penyetoran, agar lolos dalam penerimaan CPNS 2014,”ujar JPU.
Sementara itu, mendengar dakwaan JPU, terdakwa Juwariyanto yang menghadapi sidang tanpa Kuasa Hukum ini, memilih menerimaan dakwaan tersebut.” Saya terima pak hakim,” ujarnya kepada majelis hakim.
Persidangan kasus guru calo CPNS ini sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 26 April mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Imam Wahyudi Efendi.
” Sidang dilanjutkan Selasa 26 April 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban,” ujar Hakim ketua Candra Ghuatama, di barengi ketukan palu sidang.
Seperti diketahui, Oknum PNS guru SD di Kecamatan Barat, Juwariyanto, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Magetan di Rumahnya Desa Bogorejo Rt. 13, Rw. 03, Kecamatan Barat pada 27 Januari lalu. Lantaran terjerat kasus penipuan CPNS tahun 2014, penangkapan Juwariyanto sendiri berdasarkan laporan korban Imam Wahyudi Efendi, yang melapor ke Polres Magetan pada 19 Januari 2016 lalu. Yang mengaku ditipu Juwariyanto hingga 80 juta, dengan modus mampu meloloskan korban menjadi PNS.(ROH/MK)
Dalam materi dakwaanya, JPU mendakwa PNS Guru SD di Kecamatan Barat ini, dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “ mendakwa terdakwa Juwariyanto dengan dakwaan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, dengan jeratan hukuman 4 tahun penjara,” ujar Sugiyarto dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Candra Ghautama itu.
Sugiyarto juga membeberkan, dalam aksinya pada pada 30 September 2013 lalu, Terdakwa secara sengaja telah memperdaya korban, agar dapat menyerahkan uang Rp.125 juta, dengan rincian pembayaran 3 kali, yakni Rp.30 juta tahap peratama , Rp.50 juta tahap kedua , dan terakhir Rp 45 juta akan dibayar apabila bila surat keputusan (SK) pengangkatan PNS telah keluar. Dengan menggunakan modus meloloskan korban pada seleksi CPNS jalur umum yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN)April 2014 lalu.
Dakwaan ini diperkuat dengan bukti 2 lembar kwitansi pembayaran dari korban, dan surat penerimaan dari BKN, ” Dalam aksinya, terdakwa sengaja memperdaya korban dan menipu korban, untuk menyetor Rp.125 juta dana, dengan 3 kali penyetoran, agar lolos dalam penerimaan CPNS 2014,”ujar JPU.
Sementara itu, mendengar dakwaan JPU, terdakwa Juwariyanto yang menghadapi sidang tanpa Kuasa Hukum ini, memilih menerimaan dakwaan tersebut.” Saya terima pak hakim,” ujarnya kepada majelis hakim.
Persidangan kasus guru calo CPNS ini sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 26 April mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Imam Wahyudi Efendi.
” Sidang dilanjutkan Selasa 26 April 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban,” ujar Hakim ketua Candra Ghuatama, di barengi ketukan palu sidang.
Seperti diketahui, Oknum PNS guru SD di Kecamatan Barat, Juwariyanto, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Magetan di Rumahnya Desa Bogorejo Rt. 13, Rw. 03, Kecamatan Barat pada 27 Januari lalu. Lantaran terjerat kasus penipuan CPNS tahun 2014, penangkapan Juwariyanto sendiri berdasarkan laporan korban Imam Wahyudi Efendi, yang melapor ke Polres Magetan pada 19 Januari 2016 lalu. Yang mengaku ditipu Juwariyanto hingga 80 juta, dengan modus mampu meloloskan korban menjadi PNS.(ROH/MK)
Tidak ada komentar