Marwan Djafar ” Kalau Ada Oknum Pendamping Desa Abal- Abal Manfaatkan Program, Akan Saya Tindak Tegas”.
Foto: Marwan Djafar saat hadir di magetan |
Magetan- Maraknya oknum pendamping Desa abal abal di Kabupaten Magetan belakangan ini, membuat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar geram. Bahkan salah satu anggota Kabinet Kerja Presiden Jokowi ini, mengancam akan membawa kejalur hukum, kasus Oknum Pendamping Desa abal abal ini.
Dari data Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, proses rekrutmen pendamping desa akan ditangani oleh Provinsi. Selanjutnya pendamping desa yang lolos seleksi akan diberi Surat Keputusan (SK) penempatan dan penunjukkan dari Provinsi. Sementara tahun 2016 ini Petugas Pendamping Desa di butuhkan 900.000 orang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar mengatakan. Bila ada oknum Pendamping Desa abal abal, maka pihaknya akan menindak secara tegas dan membawanya kejalur hukum.” Kalau ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi ini, dengan mengaku mengaku sebagai Pendamping Desa maka akan saya tindak tegas, laporkan ke kami atau ke Polisi akan kami bawa ke proses hukum,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI dari PKB di Komisi V ini juga mengungkapkan, tahun ini sedikitnya Rp.47 triliun Dana Desa akan di realisasikan, angka ini naik dua kali lipat dari tahun 2015 lalu, yang hanya Rp. 20,8 Triliun, sementara 208 Desa di kabupaten Magetan tahun 2016 ini, akan mendapatkan glontoran Dana Desa sekitar 780 juta per desa, sementara tahun 2015 lalu hanya sekitar 300 juta per Desa.
” Tahun ini naik, untuk dana desa di magetan itu per desa 780 juta, naik dari pada 2015 yang hanya 300 juta per desa, dari total dana desa tahun ini Rp.47 triliun yang akan diberikan ke seluruh desa di indonesia,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejak di sosialisasikan Dana Desa Rp.1 miliar per desa dari kocek APBN pada Januari 2015 lalu, sejumlah kepala Desa Di Kabupaten Magetan, mengaku banyak di datangani sejumlah orang yang mengaku sebagai Pendamping Desa. Dengan besaran anggaran yang diminta ke Pemerintah Desa (pemdes) Rp.2 juta per desa. Anggaran ini digunakan untuk pengamanan pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa.
” Banyak yang datang, ngakunya untuk pendampingan dana desa, ngakunya pendamping desa. Minta dua juta per tahun tiap desanya,” ujar salah satu kepala Desa yang enggan disebutkan namanya ini.(ROH/MK)
Dari data Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, proses rekrutmen pendamping desa akan ditangani oleh Provinsi. Selanjutnya pendamping desa yang lolos seleksi akan diberi Surat Keputusan (SK) penempatan dan penunjukkan dari Provinsi. Sementara tahun 2016 ini Petugas Pendamping Desa di butuhkan 900.000 orang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar mengatakan. Bila ada oknum Pendamping Desa abal abal, maka pihaknya akan menindak secara tegas dan membawanya kejalur hukum.” Kalau ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi ini, dengan mengaku mengaku sebagai Pendamping Desa maka akan saya tindak tegas, laporkan ke kami atau ke Polisi akan kami bawa ke proses hukum,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI dari PKB di Komisi V ini juga mengungkapkan, tahun ini sedikitnya Rp.47 triliun Dana Desa akan di realisasikan, angka ini naik dua kali lipat dari tahun 2015 lalu, yang hanya Rp. 20,8 Triliun, sementara 208 Desa di kabupaten Magetan tahun 2016 ini, akan mendapatkan glontoran Dana Desa sekitar 780 juta per desa, sementara tahun 2015 lalu hanya sekitar 300 juta per Desa.
” Tahun ini naik, untuk dana desa di magetan itu per desa 780 juta, naik dari pada 2015 yang hanya 300 juta per desa, dari total dana desa tahun ini Rp.47 triliun yang akan diberikan ke seluruh desa di indonesia,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejak di sosialisasikan Dana Desa Rp.1 miliar per desa dari kocek APBN pada Januari 2015 lalu, sejumlah kepala Desa Di Kabupaten Magetan, mengaku banyak di datangani sejumlah orang yang mengaku sebagai Pendamping Desa. Dengan besaran anggaran yang diminta ke Pemerintah Desa (pemdes) Rp.2 juta per desa. Anggaran ini digunakan untuk pengamanan pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa.
” Banyak yang datang, ngakunya untuk pendampingan dana desa, ngakunya pendamping desa. Minta dua juta per tahun tiap desanya,” ujar salah satu kepala Desa yang enggan disebutkan namanya ini.(ROH/MK)
Tidak ada komentar