Mulai 1 Oktober SMA/SMK Negeri Di Magetan Diambil Alih Provinsi

foto: Google
Magetan-Puluhan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN),bersiap siap  diri lepas dari Dinas Pendidika Kabupaten Magetan.karena mulai 1 Oktober mendatang seluruh penangannya akan di pegang oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Dari data Dinas Pendidikan Magetan tercatat, sedikitnya ada 16 lembaga pendidikan negeri jenjang SMAN dan SMKN, yang terdiri dari 10 SMAN dan 6 SMKN di kabupaten Magetan.

Ketua Fraksi PAN Magetan Dwi Ariyanto, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi.  Dimana penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan.

Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK se-Jatim ke Provinsi. Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan di bawah tanggungjawab Jatim, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan Tunjangan Pokok Pendidik (TPP).” Untuk pengelolaan SMAN/SMKN tahun ini harus sudah di kelola oleh Provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” Ujarnya.

Dwi juga mengungkapkan terkait jabatan uzur kepala sekolah yang hingga kini lolos dari mutasi Pemkab Magetan, nantinya akan menjadi kewenangan Pemprov Jatim,” hal ini akan menjadi PR provinsi sejalan dengan penerapan Undang Undang ini.”ungkapnya.(Roh/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.