Pembelaan Suwaji,” Bebaskan Saya Pak Hakim, Saya Tidak Membunuhnya”

Foto: Suwaji Saat Pledoi
# Saksi Dari JPU Tak tahu Siapa Pelakunya.

Magetan-Terdakwa Suwaji (60) warga Desa  Manjung Kecamatan Barat, hanya bisa menangis tersedu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Suyatmi (54)  warga Dukuh Bulurejo Desa Jonggrang kecamatan Karangrejo, pada Kamis (8.10) lalu.

Bapak 2 anak ini, tak kuasa menahan tangis saat Kuasa Hukumnya, Suryati SH. membacakan materi Pledoi (pembelaan) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Candra Ghautama itu. Bahkan hakim sempat menghentikan jalannya persidangan untuk beberapa saat, akibat ulah bocah tua nakal ini.

Dalam materinya, Suryati mengungkapkan, kliennya tidak bersalah dan tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan  Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan  ladang jati di Desa Bayemtaman Kecamatan Kartoharjo itu, pasalnya dalam fakta yang selama proses persidangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prasetyo tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan, dan tidak mengetahui secara pasti bagaimana korban terbunuh.

Tak hanya itu menurut keterangan Terdakwa selama proses persidangan, Terdakwa tidak membunuh korban, faktanya terdakwa saat itu hanya berusaha membangunkan korban yang tertidur di TKP, dengan cara menggoyang goyangkan tubuh korban namun korban ternyata sudah tewas dengan posisi tengkurap dan setengah bugil.

” Bahwa dalam fakta selama persidangan saksi dari JPU tidak mengetahui pelaku pembunuhan dan kronologis terbunuhnya korban, bahwa dalam keterangan terdakwa di dalam sidang, saat itu terdakwa hanya  menyusul korban ke TKP,  dan hanya berniat membangunkan korban bukan membunuh,” ujarnya.

Suryati juga meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan Suwaji dari segala tuntutan dan jeratan hukum kasus ini,” meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum,” tegasnya.

Senada dengan Suryati, Terdakwa Suwaji sambil terbata bata , meminta belas kasihan kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Magetan itu, ia berharap agar ia bisa bebas dari segala jeratan hukum karena dirinya tidak bersalah.” Saya mohon pak hakim, bebaskan saya, saya tidak membunuh korban,” ujarnya sambil menangis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prasetyo yang sebelumnya menuntut Terdakwa 12 tahun penjara, pada Persidangan 7 April lalu, memilih pikir pikir dengan pledoi terdakwa,” kami pertimbangkan dan pikir pikir pak hakim,” ujarnya.

Kasus ini sendiri akan dilanjutkan pada Kamis 21 April mendatang, dengan agena pembacaan putusan,” sidang akan dilanjutkan tanggal 21 April, dengan agenda putusan,” ujar Hakim Ketua Candra Ghautama sambil memukul palu persidangan.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.