Soal Tambang Sayutan,Sicuanto Akui Hanya Sebagai Manager Operasional
Foto: Sicuanto |
Parang- Merebaknya kabar aktifitas tambang Galian-C di desa Sayutan Kecamatan Parang, milik Sicuk (40) yang diduga illegal akhir akhir ini,diklarifikasi oleh Sicuanto (Sicuk).
Warga Desa Sayutan ini menyatakan, jika dirinya bukan pemilik tambang di Desa Sayutan.
Dari data yang dibeber Sicuanto tercatat, Tambang di Dukuh Jati Desa Sayutan Kecamatan Parang, merupakan milik dari CV. Jaya Jati.
Dikatakannya, dua titik tambang di Dukuh Jati Desa Sayutan Kecamatan Parang,dengan total luas 24 hektar merupakan kawasan tambang berijin milik CV. Jaya Jati dengan Dirut. Supriono.Sementara dalam struktur kepengurusan perusahaan, Sicuanto adalah Maneger Operasional Tambang CV.Jaya Jati.
Manager Operasional tambang CV.Jaya Jati, Sicuanto,menambahkan, ia hanya ditugasi sebagai penangung jawab lapangan saja, bukan pemilik tambang yang beroperasi sejak 1,5 bulan lalu.”saya adalah Maneger Operasional CV. Jaya Jati dengan Dirut. Supriono,dan Saya sendiri tugasnya mengecek semua aktifitas tambang, jadi tidak benar kalau saya dikatakan pemilik tambang itu.” ujarnya dalam hak jawab yang diberikan LintasMagetan.Com. Sabtu (09/04).
Sicuanto menambahkan, terkait kerusakan jalan sepanjang 2 kilometer di Desa Sayutan Kecamatan Parang, bukan penyebab dari aktifitas pertambangan CV. Jaya Jati. Namun akibat aktifitas pertambangan sebelumnya, pasalnya CV. Jaya Jati sendiri hingga kini telah melakukan perbaikan jalan Sayutan-Trosono sepanjang 3 Kilometer.
” Kalau terkait jalan rusak bukan dari aktifitas kami, itu akibat aktifitas tambang sebelum kami, karena saat ini kami telah melakukan perbaikan jalan dengan dana yang bersumber dari tambang kami, sepanjang 3 kilometer''.pungkas karyawan yang bergabung dengan CV. Jaya Jati sejak 3 bulan lalu ini.(ROH/MK)
Tidak ada komentar