Minimarket Pakai ijin lokal Makin Merajalela, Satpol- PP Tutup Mata
Foto: Minimarket di kawedanan |
Magetan-Pasca terkuaknya Toko retail dengan modus Toko Modern Lokal di Desa/Kecamatan Ngariboyo, beroperasi sejak sebulan terakhir pada 6 Maret lalu. Kini giliran sebuah minimarket serupa, tepatnya di Desa Ngadirejo Kecamatan Kawedanan beroprasi tanpa ijin yang sesuai.
Parahnya, kendati terang terangan melanggar Perbub nomer 5 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Modern. Satpol-PP Magetan, terkesan tutup mata, dan membiarkan marak beroprasinya Minimarket dengan ijin Toko lokal ini.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Magetan, Joko Trihono mengatakan, dari hasil penyelidikan KPPT pada 20 Maret lalu, Minimarket Ngadirejo, ternyata melakukan praktik retel (brajaringan.red), padahal dalam pengajuan ijin yang saat ini masih diproses, pihak menejemen Minimarket mengajukan ijin Toko Modern Lokal. Apalagi Minimarket ini berada dekat dengan dua toko klontong yang telah berdiri sejak 10 tahun lalu.” itu ijinya belum lengkap, dan saat pengajuan dia mengajukan ijin Toko Modern Lokal, padahal saat kami lihat ternyata pakai sistem brajaringan, sudah sebulan ini informasinya beroprasi,” ujar Joko.
Sementara itu, Kasi Trantib Satpol-PP Magetan. Bambang Pujiono berdalih pihaknya belum berani bertindak terkait maraknya minimarket Retail bermodus Toko lokal di Magetan, lantaran hingga kini perintah dari Kasat Pol-PP Magetan Chanif Triwahyudi belum ada.” Kita tunggu perintah atasan dulu,” dalihnya.
Ditempat terpisah, salah satu karyawan toko, Safrudin (21) mengatakan, ia tidak mengetahui terkait proses perijinan oleh menejemen toko, pasalnya ia hanya ditugasi untuk menunggu toko dan melayani pelanggan.” Saya tidak tahu soal itu (ijin.red), saya cuman kerja saja, saya baru 2 minggu disini,” ujarnya.(ROH/MK)
Parahnya, kendati terang terangan melanggar Perbub nomer 5 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Modern. Satpol-PP Magetan, terkesan tutup mata, dan membiarkan marak beroprasinya Minimarket dengan ijin Toko lokal ini.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Magetan, Joko Trihono mengatakan, dari hasil penyelidikan KPPT pada 20 Maret lalu, Minimarket Ngadirejo, ternyata melakukan praktik retel (brajaringan.red), padahal dalam pengajuan ijin yang saat ini masih diproses, pihak menejemen Minimarket mengajukan ijin Toko Modern Lokal. Apalagi Minimarket ini berada dekat dengan dua toko klontong yang telah berdiri sejak 10 tahun lalu.” itu ijinya belum lengkap, dan saat pengajuan dia mengajukan ijin Toko Modern Lokal, padahal saat kami lihat ternyata pakai sistem brajaringan, sudah sebulan ini informasinya beroprasi,” ujar Joko.
Sementara itu, Kasi Trantib Satpol-PP Magetan. Bambang Pujiono berdalih pihaknya belum berani bertindak terkait maraknya minimarket Retail bermodus Toko lokal di Magetan, lantaran hingga kini perintah dari Kasat Pol-PP Magetan Chanif Triwahyudi belum ada.” Kita tunggu perintah atasan dulu,” dalihnya.
Ditempat terpisah, salah satu karyawan toko, Safrudin (21) mengatakan, ia tidak mengetahui terkait proses perijinan oleh menejemen toko, pasalnya ia hanya ditugasi untuk menunggu toko dan melayani pelanggan.” Saya tidak tahu soal itu (ijin.red), saya cuman kerja saja, saya baru 2 minggu disini,” ujarnya.(ROH/MK)
Tidak ada komentar