Dituntut 12 Tahun, Suwaji Mengaku Tidak Bersalah

Foto: Tersangka Suwaji saat akan di sidang
Barat- Suwaji (60) warga Desa  Manjung Kecamatan Barat, terdakwa kasus pembunuhan Suyatmi (54)  warga Dukuh Bulurejo Desa Jonggrang kecamatan Karangrejo, pada Kamis (8.10.red) lalu. Tidak terima dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Eko  Wahyu Prasetyo. Kekasih Korban ini mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan sadis janda dua anak ini.

Dalam Persidangan yang dipimpin Candra Ghutama itu. JPU Eko Wahyu Prastyo menerapkan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, pasalnya, Pelaku pembunuhan  Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan  ladang jati di Desa Bayemtaman Kecamatan Kartoharjo ini, terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum jasad korban oleh RSUD Dr. Sayidiman nomer 491/4398/403.211/2015 tertanggal 08 Oktober 2015, dengan cara kepala Suyatmi di hantamkan ke sebuah beton,setelah sebelumnya di kontrakan terdakwa di Desa  Manjung Kecamatan Barat, korban di pukul menggunakan batu, dan melucuti celana korban dengan modus agar di kira korban pemerkosaan.

” Menuntut Terdakwa Suwaji, dengan tuntutan 12 tahun penjara, sesuai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Terdakwa terbukti sengaja menghilangkan nyawa korban,dengan cara dihantam ke benton yang berada di TKP,” ujar Eko

Eko mengungkapkan, selama proses persidangan sejak 29/12/2015 lalu ini, Keterangan Terdakwa selalu berubah ubah, misalnya saat pemeriksaan Terdakwa dalam sidang pada 16/3/2016 lalu. Terdakwa mengaku tidak bersalah dan dipaksa oleh Polisi, namun pada pemeriksaan penyidik pada 23/3/2016 lalu, Terdakwa mengaku bersalah. Pihaknya tetap pada pendirian, karena bukti dan keterangan saksi menguatkan dialah pelaku pembunuhan korban Suyatmi.

” Ini orang bicara plin plan, kemarin waktu diperiksa bilang tidak bersalah dan dipaksa, saat penyidik kami datangkan, dia ngaku bersalah. Kita tidak kasih toleransi, kita tuntut mentok ini bukti dia pelakunya,” ungkap Eko.

Sementara itu, Mendengar tuntutan 12 tahun Penjara oleh JPU. Terdakwa Suwaji tidak terima, bahkan ia mengklaim tidak bersalah. Suwaji berdalih ia hanya membangunkan korban yang di kiranya tidur itu. Ia terpaksa menyandang status tersangka, karena diintervensi oleh Polisi. Melalui kuasa hukumnya Suryati SH. Terdakwa pun berencana mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang yang akan datang , pada Rabu (13/4.) mendatang.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.