Terbukti Langgar Perbup No.50 tahun 2012, Matrial Tower “bodong” Disita Petugas

Foto: Tower bodong
Magetan- Ini Juga bisa untuk Peringatan bagi Para Pengusaha dan Pengembang proyek sejenisnya, yang belum memiliki ijin operasional. Sebuah tower BTS indosat di Kelurahan Mranggen Kecamatan Maospati, terpaksa dihentikan pengerjaanya oleh Satpol-PP Magetan. Pasalnya tower yang berdiri sejak 20 hari lalu ini, diketahui tidak berijin.

Bahkan, tak hanya menghentikan pengerjaan rekontruksi pembangunan pondasi tower milik PT. Delta Link Jakarta itu, petugas Satpol-PP, juga menyita sejumlah matrial tower, yang berdiri dilahan persawahan milik Soman(60) warga Kelurahan Mranggen Kecamatan Maospati ini.

Kasi Trantib Satpol-PP Magetan, Bambang Pujiono mengatakan penertiban tower BTS indosat ini, setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi bangunan Tower di Kelurahan Mranggen Kecamatan Maosoati ilegal, pada Kamis(7/4.red). “ penindakan ini kita lakukan setelah kemarin, kita mendapat rekomendasi penertiban Tower di Mranggen ini,” ujarnya.

Bambang juga mengungkapkan, bangunan tower setinggi 42 meter ini, menyalahi Perda No.9 tahun 2011 tentang perizinan tertentu , serta Peraturan Bupati Magetan No . 50 tahun 2012. tentang selplen (pemasangan menara).” Tower ini kita tertibkan karena melanggar Perda no.9 tahun 2011 dan Perbub Nomer 50 tahun 2012,” ujarnya.

Sementara itu, kepada petugas penanggung jawab tower Desa Mranggen,Yuliarto warga Jakarta, berdalih telah mengajukan ijin kepada bawahanya, namun ia tidak mengetahui bila ijin pendirian tower miliknya ini belum diajukan,” alasan Yuliarto ijinya sudah dipasrahkan sama anak buahnya, dia tidak tahu kalau belum diajukan,” ujar Bambang.

Hingga saat ini, matrial tower seperti, pagar tower, dan kawat tower masih diamankan di kantor Satpol-PP Magetan.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.