Selain Tak Produktif, Juga Tak Sepadan, Imbas Kasus Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Purwosari
Foto: Ilustrasi |
# Buntut kasus korupsi Mantan Kades Atok Ristyo
Magetan-Pasca divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jatim pada (26/12/2012) lalu, mantan Kepala Desa Purwosari Kecamatan Magetan, Atok Ristyo Wilatno masih meninggalkan masalah.
Pasalnya. Pengganti 20 hektar atau 193.900 meter tanah bengkok Desa Purwosari yang pada 2005-2006 lalu dijual Atok ke PT.Trubus Kalimantan, dan dijual lagi ke pengembang perumahan Bakti Asri Regency seluas 6 hektar dan Bandar Sari Raya seluas 14 hektar.
Diklaim Pemdes Purwosari tidak sepadan dengan bengkok sebelumnya.
Dari data di Desa Purwosari tercatat. Saat kasus korupsi jual beli tanah bengkok desa ke PT. Trubus asal Kalimantan, terkuak pada 2006 lalu, Atok Ristyo yang kini meringkuk di Sel Rutan Kelas II B Magetan ini, langsung mengganti bengkok milik 16 perangkat desa dan Kepala desa itu disejumlah tempat.
Kepala Desa Purwosari, Hartono mengatakan bila dinilai bengkok Desa yang kini dibangun perumahan Bandar Sari Raya dan Bakti Asri Regency itu, dengan 20 hektar bengkok yang tersebar di Desa Kebonagung dan Desa Milangasri Kecamatan Magetan seluas 3 hektar, dan 17 hektar lainya di Desa Purwosari itu tidak sepadan. Pasalnya selain tidak subur, lokasi bengkok juga jauh dari jalan dan tidak strategis.” Jujur ya tidak sepadan, bengkok sekarang itu tidak subur, hasil panenya juga sedikit, apa lagi air sulit, dan tidak strategis,” ujarnya.
Kades Periode tahun 2009-2016 ini juga merinci, penukaran tanah bengkok itu Diantaranya, Bengkok Kades semula 48.500 meter kini menjadi 48.346 meter, Bengkok Sekdes yang semula 18.650 meter kini menjadi 18.435 meter, Bengkok Kaur Pembangunan yang semula 9.750 meter kini 10.206 meter, Bengkok Kaur Pembangunan dari 10.800 meter kini 11.139 meter, Bengkok Kamituwo 1 dari 11.400 meter kini 11.955 meter, Bengkok Kamituwo 2 dari 10.900 meter kini 10.930 meter, bengkok Kamituwo 3 dari 10.650 meter kini 10.280 meter, Bengkok Kebayan 1 dari 10.900 meter kini 11.297 meter, Bengkok Kebayan 2 dari 11.050 meter kini 10.875 meter, Bengkok Kebayan 3 dari 10.700 meter kini 10.695 meter, bengkok Sambong 1 dari 3.750 meter kini 5.177 meter, bengkok Sambong II dari 4.300 meter kini 5.390 meter, Modin dari 7.150 meter kini 7.216 meter, Jogoboyo dari 11.050 meter kini 11.282 meter.
” Walau ada beberapa bengkok yang kini luasnya bertambah, tapi bila di rupiahkan itu tidak sebanding dengan bengkok yang dulu, contoh kalau bengkok dulu itu Rp.30 juta yang sekarang Rp.20 juta” ujarnya.
Seperti diketahui. Mantan Kepala Desa Purwosari, Kecamatan Magetan Atok Ristyo Wilatno di putus, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jatim yang di ketuai oleh Yapi, MH. dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp. 217.186.500,- subsidair 6 bulan kurungan. Lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus jual beli tanah bengkok Desa Purwosari seluas 20 hektar, yang merugikan negara Rp. 217.186.500.(ROH/MK)
Magetan-Pasca divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jatim pada (26/12/2012) lalu, mantan Kepala Desa Purwosari Kecamatan Magetan, Atok Ristyo Wilatno masih meninggalkan masalah.
Pasalnya. Pengganti 20 hektar atau 193.900 meter tanah bengkok Desa Purwosari yang pada 2005-2006 lalu dijual Atok ke PT.Trubus Kalimantan, dan dijual lagi ke pengembang perumahan Bakti Asri Regency seluas 6 hektar dan Bandar Sari Raya seluas 14 hektar.
Diklaim Pemdes Purwosari tidak sepadan dengan bengkok sebelumnya.
Dari data di Desa Purwosari tercatat. Saat kasus korupsi jual beli tanah bengkok desa ke PT. Trubus asal Kalimantan, terkuak pada 2006 lalu, Atok Ristyo yang kini meringkuk di Sel Rutan Kelas II B Magetan ini, langsung mengganti bengkok milik 16 perangkat desa dan Kepala desa itu disejumlah tempat.
Kepala Desa Purwosari, Hartono mengatakan bila dinilai bengkok Desa yang kini dibangun perumahan Bandar Sari Raya dan Bakti Asri Regency itu, dengan 20 hektar bengkok yang tersebar di Desa Kebonagung dan Desa Milangasri Kecamatan Magetan seluas 3 hektar, dan 17 hektar lainya di Desa Purwosari itu tidak sepadan. Pasalnya selain tidak subur, lokasi bengkok juga jauh dari jalan dan tidak strategis.” Jujur ya tidak sepadan, bengkok sekarang itu tidak subur, hasil panenya juga sedikit, apa lagi air sulit, dan tidak strategis,” ujarnya.
Kades Periode tahun 2009-2016 ini juga merinci, penukaran tanah bengkok itu Diantaranya, Bengkok Kades semula 48.500 meter kini menjadi 48.346 meter, Bengkok Sekdes yang semula 18.650 meter kini menjadi 18.435 meter, Bengkok Kaur Pembangunan yang semula 9.750 meter kini 10.206 meter, Bengkok Kaur Pembangunan dari 10.800 meter kini 11.139 meter, Bengkok Kamituwo 1 dari 11.400 meter kini 11.955 meter, Bengkok Kamituwo 2 dari 10.900 meter kini 10.930 meter, bengkok Kamituwo 3 dari 10.650 meter kini 10.280 meter, Bengkok Kebayan 1 dari 10.900 meter kini 11.297 meter, Bengkok Kebayan 2 dari 11.050 meter kini 10.875 meter, Bengkok Kebayan 3 dari 10.700 meter kini 10.695 meter, bengkok Sambong 1 dari 3.750 meter kini 5.177 meter, bengkok Sambong II dari 4.300 meter kini 5.390 meter, Modin dari 7.150 meter kini 7.216 meter, Jogoboyo dari 11.050 meter kini 11.282 meter.
” Walau ada beberapa bengkok yang kini luasnya bertambah, tapi bila di rupiahkan itu tidak sebanding dengan bengkok yang dulu, contoh kalau bengkok dulu itu Rp.30 juta yang sekarang Rp.20 juta” ujarnya.
Seperti diketahui. Mantan Kepala Desa Purwosari, Kecamatan Magetan Atok Ristyo Wilatno di putus, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jatim yang di ketuai oleh Yapi, MH. dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp. 217.186.500,- subsidair 6 bulan kurungan. Lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus jual beli tanah bengkok Desa Purwosari seluas 20 hektar, yang merugikan negara Rp. 217.186.500.(ROH/MK)
Tidak ada komentar