Tiga Perangkat Desa Ngunut Terancam 7 tahun Penjara

Foto: Perangkat Desa Ngunut saat akan sidang
Magetan-Tiga perangkat Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan serta satu warganya, yang digrebek petugas Resmob Polres Magetan, saat tengah asik berjudi jenis kartu Ijo (ceweng), pada Sabtu (6/2) lalu. Akhirnya disidangkan.

Dengan wajah tertunduk malu, Sekdes  Dwi Febrianto (26) warga Rt 05 Rw 01 Desa Ngunut, Kepala Dusun (Kasun) Putut Priyadi (37) warga Rt03 Rw 01 Desa Ngunut, Jogoboyo Heri Purnomo (39) Warga Rt 03 Rw 10 Desa Ngunut, dan  Edi Purnomo (32) Warga Rt 02 Rw 01 Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan, diglandang oleh petugas dari mobil tahanan menuju ruang sidang utama  Pengadilan Negeri Magetan.
 
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nurhadi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiyarto mendakwa 4 terdakwa dengan dua pasal berlapis, yakni Pertama pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dan kedua pasal 303 Bis. Ayat 1 ke (2) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasalnya selain terbukti melakukan tindak pidana berjudi,  tiga dari empat terdakwa merupakan perangkat desa, yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya.

” mendakwa 4 terdakwa dengan pasal Pertama pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dan kedua pasal 303 Bis. Ayat 1 ke (2) tentang perjudian,” ujar Sugiayarto.

Sementara itu, Terdakwa Sekdes  Dwi Febrianto berdalih kilaf saat berjudi, ia pun menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh JPU,” saya kilaf pak hakim, saya terima dakwaanya,” ujarnya Sekdes yang baru dilantik awal Januari 2016 lalu ini sambil menunduk.
Persidangan kasus tiga perangkat desa judi ini sendiri, agendanya akan di gelar pada Senin (18/4) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui sebelumnya,3 Perangkat Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan dan satu warganya, digrebek petugas Resmob Polres Magetan saat asik bermain judi, di rumah tersangka , Jogoboyo Desa Ngunut Heri Purnomo (39) Warga Rt 03 Rw 10 Desa Ngunut Kecamatan Kawedanan, Sabtu (6/2.red) lalu. Dalam penggrebekan sekitar pukul 01.00 Sabtu dini hari itu, petugas berhasil mengamankan. Satu set kartu ceki jenis Ijo, uang tunai Rp 95 ribu yang digunakan untuk taruhan, dan karpet warna biru yang digunakan tersangka untuk alas.(ROH/MK)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.