Minim Saksi Fakta, Kejari Tunda Tetapkan Tersangka

Magetan - Pejabat Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Magetan tampaknya bisa sedikit menghela nafas. Pasalnya setelah rencana membeberkan tersangka dari unsur Pejabat SetDa dalam kasus dugaan Mark-up dana Program Sepatu PNS tahun 2014 senilai 1,2 Miliar awal Mei ini diurungkan oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Minimnya saksi fakta terkait keterlibatan pejabat SetDa dengan tersangka kasus sepatu, Yusuf Ashari menjadi faktor utama diurungkanya penetapan tersangka dari Pejabat awal Mei ini.

Kasi Intel Kejari Magetan, Ali Munip mengatakan, kendati telah mengantongi dokumen keterlibatan salah satu pejabat SetDa Kabupaten Magetan, namun pihaknya harus mendapatkan keterangan dari saksi fakta yang mengetahui secara persis praktik korupsi dalam kasus Sepatu. Dengan eksekutor Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit (Aspek) Magetan itu. ‘’Bukti sudah ada, artinya sudah mengarah ke satu nama. Tapi ini harus diperkuat keterangan dari saksi fakta, sehingga kami bisa menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Harusnya awal Mei ini, tapi karena sampai sekarang belum ada , terpaksa kami urungkan,” ujarnya.

Ali mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami peranan Pejabat yang saat ini terus diincar Kejaksaan sebagai calon tersangka dalam kasus ini. Namun pihaknya menolak membeberkan identitas Pejabat tersebut. ‘’Saat ini sedang kami selidiki terus peranannya, untuk identitas jangan dulu tunggu saja waktunya,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Sejak bulan Februrai lalu, Penyidik Kejari Magetan mengembar gemborkan akan menetapkan Pejabat SetDa Magetan menjadi tersangka dalam kasus Sepatu PNS tahun 2014 awal Mei ini. Penyidik mengeklaim telah mengantongi bukti dan saksi yang mengarah ke keterlibatan pejabat. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.