Dewan Desak Pemkab Koreksi Aktifitas Tambang
Ilustrasi |
Magetan - Anggota DPRD Magetan mendesak Pemkab Magetan untuk mengkoreksi dampak lingkungan akibat aktifitas tambang galian-C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang yang kini telah mengantongi ijin. Ini setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan menyatakan wilayah Desa Sayutan, Kecamatan Parang masuk dalam zona merah bencana longsor pada Rabu (4/5/2016) lalu.
Pernyataan ini disampaikan ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Magetan, Dwi Ariyanto. Dirinya mengatakan, pihaknya mendesak Pemkab untuk mengoreksi ulang dampak lingkungan dan permasalahan sosial sebelum mengajukan proses perijinan aktifitas Tambang Galian-c ke Provinsi.
Pernyataan tersebut menurutnya berdasarkan kasus 5 KK warga Dukuh Jati, Desa Sayutan Kecamatan Parang yang terancamnya rumahnya akibat aktifitas tambang yang berada tepat dibawah pemukiman warga. ”Kami mendesak Pemkab mengkoreksi ulang perijinan tambang, sebelum mengajukan ke Provinsi. Kasus Sayutan ini bisa dijadikan contoh, apalagi BPBD menyatakan itu Zona Merah,” ujarnya.
Dwi manambahkan, pihaknya akan segera melakukan dan meminta Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Magetan untuk menindak lanjuti permasalahan ini, dengan melihat langsung dampak lingkungan yang terjadi dan keselamatan warga terdampak galian-c. ”Keselamatan dan dampak lingkungan itu harus diperhatikan. Walaupun sudah berijin, ini harus menjadi perhatian dinas terkait, ini harus ditindak lanjuti oleh SDA,” tambahnya. (roh/rud)
Tidak ada komentar