Sidang lanjutan Calo CPNS, JPU Batal Hadirkan Saksi Fakta
Foto: Juwarianto saat sidang |
Magetan- Sidang lanjutan kasus penipuan CPNS dengan terdakwa Guru SD Klagen Kecamatan Barat, Juwariyanto (48), warga Desa Bogorejo Rt. 13, Rw. 03, Kecamatan Barat batal digelar. Ini setelah dua saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiyarto, tidak datang dalam yang agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta ini.
Agendanya, dalam persidangan kali ini dua saksi fakta yang berasal dari Kecamatan Barat ini , bakal membeberkan sepak terjang Juwariyanto sebagai Calo CPNS.
JPU Sugiyarto berdalih, dua saksi yang dihadirkan kali ini, mendadak tidak dapat dihubungi, sehingga ia terpaksa menunda proses persidangan.”sudah saya telepon tapi tidak bisa, terpaksa kami mohon ditunda.” Ujarnya kepada Hakim Ketua Candra Ghautama itu.
Sugiyarto mengungkapkan, dua saksi fakta ini, merupakan orang yang mengetahui sepak terjang Juwariyanto, dan aktifitasnya sebagai calo CPNS di Kecamatan Barat. Namun ia menolak membeberkan identitas saksi demi keselamatan saksi.” Mereka ini dari orang biasa, tapi mereka tahu aktifitas Terdakwa sebagai calo CPNS, maaf saya tidak bisa beberkan identitas saksi,” ujarnya.
Sidang sendiri akhirnya ditunda hingga Kamis 12 Mei mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta .
Diketahui sebelumnya, dalam persidangan pada 26 April lalu, korban penipuan Imam Wahyudi Efendi (30) warga Desa Panggung Rt. 05 Rw. 02, Kecamatan Barat, dan Tantenya, Nur Aini (40) warga Desa Panggung Rt. 05 Rw. 02, Kecamatan Bara, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Dalam keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU ini membenarkan Terdakwa Juwariyanto lah yang merayu dan menipu korban Imam, dengan mengiming imingi korban dapat diloloskan menjadi PNS A1, dalam rekrutmen CPNS tahun 2014 jalur umum yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan menyetor uang 125 juta.(ROH/MK)
Agendanya, dalam persidangan kali ini dua saksi fakta yang berasal dari Kecamatan Barat ini , bakal membeberkan sepak terjang Juwariyanto sebagai Calo CPNS.
JPU Sugiyarto berdalih, dua saksi yang dihadirkan kali ini, mendadak tidak dapat dihubungi, sehingga ia terpaksa menunda proses persidangan.”sudah saya telepon tapi tidak bisa, terpaksa kami mohon ditunda.” Ujarnya kepada Hakim Ketua Candra Ghautama itu.
Sugiyarto mengungkapkan, dua saksi fakta ini, merupakan orang yang mengetahui sepak terjang Juwariyanto, dan aktifitasnya sebagai calo CPNS di Kecamatan Barat. Namun ia menolak membeberkan identitas saksi demi keselamatan saksi.” Mereka ini dari orang biasa, tapi mereka tahu aktifitas Terdakwa sebagai calo CPNS, maaf saya tidak bisa beberkan identitas saksi,” ujarnya.
Sidang sendiri akhirnya ditunda hingga Kamis 12 Mei mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta .
Diketahui sebelumnya, dalam persidangan pada 26 April lalu, korban penipuan Imam Wahyudi Efendi (30) warga Desa Panggung Rt. 05 Rw. 02, Kecamatan Barat, dan Tantenya, Nur Aini (40) warga Desa Panggung Rt. 05 Rw. 02, Kecamatan Bara, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Dalam keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU ini membenarkan Terdakwa Juwariyanto lah yang merayu dan menipu korban Imam, dengan mengiming imingi korban dapat diloloskan menjadi PNS A1, dalam rekrutmen CPNS tahun 2014 jalur umum yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan menyetor uang 125 juta.(ROH/MK)
Tidak ada komentar