Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pajak Rumah kos Menguap, Dispenda Desak Satpol-PP Tertibkan Rumah kost Ilegal
Foto: Ilustrasi |
Magetan-Maraknya aktifitas rumah kos illegal di kabupaten Magetan membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) meradang. pasalnya akibat belum ditertibkanya rumah kos oleh Satpol-PP Magetan, berimbas pada menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector pajak rumah kost.
Dari data Dispenda Magetan tercatat, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, pajak usaha diwajibkan pada pelaku usaha Hotel, Losmen,Restoran, dan Rumah kos. Dengan besaran pengenaan pajak sebesar 10% dari omzet per bulan.
Sekretaris Dispenda Magetan, Bambang Hadi mengaku, akibat maraknya rumah kos illegal di kota Magetan, hingga kini optimalisasi penarikan sumber PAD dari sector pajak rumah kos belum ada, ia pun meminta Satpol-PP untuk menertibkan rumah kos illegal.
” di Perda nomer 8 tahun 2011 itu ada aturanya, pajak daerah bersumber dari rumah kos. Harusnya Penegak perda (Satpol-PP.) benar benar menegakkan aturan ini (ditertibkan.red),”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Magetan, Chanif Tri Wahyudi berdalih, hingga kini pihaknya belum memiliki data pasti jumlah rumah kos yang berada di Magetan, ia pun mengaku baru akan merencanakan rapat kordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dispenda, untuk mengetahui pemegang ijin usaha kos dan jumlah rumah kos .
” ya kita memang punya rencana itu, artinya dalam waktu dekat ini kita wacanakan untuk duduk bareng dengan KPPT dan Dispenda terkait jumlah rumah kos ini. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dan pembinaan.” Dalihnya.
Sementara hingga kini, PAD masih bersumber dari sector pajak , yakni111 Hotel tahun 2015 lalu terealisasi Rp.258 juta dari target Rp.250 juta per tahun, sedangkan tahun 2016 ini data per 29 April lalu tercatat realisasi penarikan pajak 142 juta atau 57%.
Sedangkan dari sector pajak restoran tercatat, pada 2015 lalu realisasi penarikan Rp. 1,06 miliar dari target Rp.916 juta, dan pada tahun 2016 ini dari target 1 miliar, data per 29 April lalu telah terealisasi Rp.343 juta atau 34%.(ROH/MK)
Dari data Dispenda Magetan tercatat, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, pajak usaha diwajibkan pada pelaku usaha Hotel, Losmen,Restoran, dan Rumah kos. Dengan besaran pengenaan pajak sebesar 10% dari omzet per bulan.
Sekretaris Dispenda Magetan, Bambang Hadi mengaku, akibat maraknya rumah kos illegal di kota Magetan, hingga kini optimalisasi penarikan sumber PAD dari sector pajak rumah kos belum ada, ia pun meminta Satpol-PP untuk menertibkan rumah kos illegal.
” di Perda nomer 8 tahun 2011 itu ada aturanya, pajak daerah bersumber dari rumah kos. Harusnya Penegak perda (Satpol-PP.) benar benar menegakkan aturan ini (ditertibkan.red),”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Magetan, Chanif Tri Wahyudi berdalih, hingga kini pihaknya belum memiliki data pasti jumlah rumah kos yang berada di Magetan, ia pun mengaku baru akan merencanakan rapat kordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dispenda, untuk mengetahui pemegang ijin usaha kos dan jumlah rumah kos .
” ya kita memang punya rencana itu, artinya dalam waktu dekat ini kita wacanakan untuk duduk bareng dengan KPPT dan Dispenda terkait jumlah rumah kos ini. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dan pembinaan.” Dalihnya.
Sementara hingga kini, PAD masih bersumber dari sector pajak , yakni111 Hotel tahun 2015 lalu terealisasi Rp.258 juta dari target Rp.250 juta per tahun, sedangkan tahun 2016 ini data per 29 April lalu tercatat realisasi penarikan pajak 142 juta atau 57%.
Sedangkan dari sector pajak restoran tercatat, pada 2015 lalu realisasi penarikan Rp. 1,06 miliar dari target Rp.916 juta, dan pada tahun 2016 ini dari target 1 miliar, data per 29 April lalu telah terealisasi Rp.343 juta atau 34%.(ROH/MK)
Tidak ada komentar