Kalah Kasasi, Suwardi Masuk Bui

Foto: ilustrasi
Magetan- Masih ingat dengan kasus korupsi Program sapi kreman Kelompok Mega rahayu, Desa Sidomukti, Yang diketuai oleh Suwardi pada tahun 2002 lalu, kemarin(15/6) Kejari Magetan akhirnya menjebloskan Suwardi ke Rutan(Rumah tahanan).

Hal tersebut dilakukan lantaran Upaya kasasi Suwardi dalam kasus tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung pada,Sabtu(11/6/2016).
Muhammad Taufik Hidayat,Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasie Pidsus) Kejari Magetan mengatakan kasus (Dana sapi Kreman)  telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipokor pada tahun 2011 lalu dan vonisnya pada 23 Juli 2013.

 Seperti Diketahui, Suwardi Dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya saat itu, divonis satu tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta, ditambah subsider dua bulan kurungan penjara. Kemudian, Suwardi mengajukan banding 22 Oktober 2012 ke Pengadilan Tinggi, tetapi ditolak. 

Setelah itu keputusan banding ditolak, suwardi pada tanggal 17 Desember 2012, dia mengajukan kasasi, namun permohonannya itu kembali ditolak Mahkamah Agung RI tanggal 11 Juni 2016 lalu.

"Vonis Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi maupun MA sama, satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan,"kata Kasi Pidsus Mihammad Taufik Hidayat, didampingi Kasi Intelijem Ali Munip, Rabu (15/6/2016).

Selain itu, terpidana juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 15.300.000 subsider dua bulan.

"Setelah kasasi ditolak Sabtu (11/6-2016), kami Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen diperintah Kepala Kajari Magetan, dengan surat perintah no 01/0.5.31/Fu,1/06/2016, untuk melakukan eksekusi kepada terpidana hari ini,"kata Taufik.

 Diketahui, Kasus bantuan sapi kreman kepada kelompok tani di Magetan ini merupakan bantuan APBD 2002.Namun baru terungkap adanya tindak penyimpangan yang menyeret Suwardi Ketua Kelompok Peternak Sapi Mega Rahayu Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan sebagai terpidana korupsi.(MK/Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.