Polisi Berhasil Sita 770 Liter Arak Jowo dari Bekonang

Plaosan – Sebanyak 770 liter miras jenis Arjo (Arak Jowo) yang dikirim Sukino Hari, 48, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil digagalkan jajaran petugas Polsek Plaosan. Ratusan liter arjo tersebut digagalkan di Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Magetan, Selasa, (14/6/2016).

770 liter arjo yang disimpan dalam 22 direjen tersebut, rencananya hendak dikirim ke Kota Madiun. Pengiriman barang haram itu bukan pertama kali dilakukan oleh Sukino. Menurutnya, ini pengiriman ke 4 yang sudah dia lakukan. ‘’Sudah empat kali mengirim arjo ke Kota Madiun,’’ aku Sukino.

Menurut Djuwadi,  Kabag Ops Polres Magetan, awalnya petugas curiga dengan mobil Panther warna hitam bernopol B 8167 IL yang tengah melintas Polsek Plaosan. Hal itu lantaran mobil tersebut pernah terlibat kasus yang sama yakni mengirim ratusan arjo ke Jawa Timur.

‘’Tidak tinggal diam, petugas langsung mengejar mobil tersebut. Setelah diberhentikan dan digeledah, ternyata di dalam mobil berisi ratusan liter minuman keras jenis arak jowo,’’ jelas Djuwadi.

Kini, Ratusan liter arjo tersebut diamankan petugas dan menetapkan Sukino sebagai pemilik menjadi tersangka. Selanjutnya Sukino akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang bersifat berbahaya dan menyebabkan kematian.’’Untuk member efek jera, tersangka kami jerat pasal 204 KUHP. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara,’’ pungkas Djuwadi. (rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.