Panwaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam Parang dan Poncol

MAGETAN – Setelah ditutupnya pendaftaran anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) pada Senin, (2/10) kemarin, sebanyak 231 berkas para pendaftar panwascam sudah masuk di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Magetan.

Namun, dari 18 kecamatan yang ada di Magetan, dua kecamatan belum memenuhi kuota pendaftar. Dua kecamatan yakni, Kecamatan Parang dan Kecamatan Poncol. Lantaran hal tersebut, Panwaslu Kabupaten Magetan, memperpanjang pendaftaran calon angora panwascam khusus Kecamatan Parang dan Poncol.

Hal itu diungkapkan ketua Panwaslu Kabupaten Magetan, Abdul Aziz Nuril Huda, berdasarkan surat pengumuman nomor 09/BANWSLU-PROV.JI-13/IX/2017, Panwaslu Kabupaten Magetan memperpanjang dua hari pendaftaran panwascam khusunya untuk Kecamatan Parang dan Ponocol. ‘’Karena belum memenuhi kuota, maka kami memperpanjang pendaftaran mulai tanggal 3 sampai 4 Oktober 2017, khusus dua kecamatan tersebut,’’ paparnya.

Aziz menambahkan, bagi yang berminat untuk mendaftar, para pendaftar bisa mengambil formulirnya langsung ke sekretariat panwaskab atau cek di www.panwaslukabmagetan.com . ‘’Untuk formulir pendaftaran bisa di ambil di sekretariat atau di lihat di website kami,’’ tambahnya.

Sedangkan untuk pengumuman administrasi, akan diumumkan pada tanggal 6 oktober 2017 di website www.panwaslukabmagetan.com . Selanjutnya, untuk pelaksanaan tes tulis menunggu badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. (rud)
Diberdayakan oleh Blogger.