Sopir Bus Sugeng Rahayu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nur Hasan saat di ruang penyidikan |
Magetan- kecelakaan antara Bus Mira dengan Bus Sugeng Rahayu di pertigaan Glodok,kecamatan karangrejo, yang menewaskan kernet Bus Mira,Mustakim,kepolisian resort(Polres) magetan akhirnya menetapkan Nur Hasan,Sopir Bus Sugeng rahayu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Nur Hasan ini,setelah sebelumnya Tim Penyyidik dari unit Laka lantas Polres Magetan melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan terhadap beberapa saksi.
Menurut keterangan polisi,Insiden kecelakaan antara Bus Mira dan Bus Sugeng rahayu di pertigaan Glodok,Karangrejo pada selasa,(28/11) lalu,sopir Bus Sugeng rahayu,Nur Hasan,warga Wonosari,Kabupaten malang diduga secara sengaja menabrak korban akibat dari tersulutnya emosi,padahal jalan di lokasi kejadian terlalu sempit untuk bisa dilewati,hingga mengakibatkan kernet Bus Mira,Mustakim,tewas di lokasi kejadian.
“Karena telah mengakibatkan nyawa orang lain hilang,sopir Bus Sugeng rahayu di jerat pasal 311,aat 5 Undang- undang Lalu lintas nomer 22 tahun 2009,dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Terang IPDA udi Wiyanto,Kanit Laka Polres Magetan.
Seperti diketahui, pasca insiden, Nur hasan sempat melarikan diri dan tertangkap di terminal Tulung agung.kini,usai ditetapkan tersangka,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,saat ini Nur Hasan ditahan di mapolres magetan(Er/Choi)