Di Duga Jadi Tempat Prostitusi Liar, Pol PP Segel 14 Warung Remang Maospati
Pol PP Magetan segel warem maospatri |
Maospati- Warung remang- remang(Café) yang dijadikan bisnis Prostitusi, tepatnya di pinggir jalan Desa malang, Kecamatan maospati, Magetan akhirnya di tutup sementara oleh petugas.
Senin pagi, petugas Gabungan dari Polisi pamong praja(Pol PP) Magetan bersama Pol PP Propinsi jawa Timur, dibantu dari kepolisian,TNI dan Propam Magetan memasang Spanduk penutupan di setiap lokasi warung maupun Café.
Penutupan sementara warung dan café ini karena di duga telah melanggar Perda (Peraturan daerah) Nomer 3 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.selain itu warung remang- remang dan café liar ini juga berdiri di lahan milik Pemprov jawa Timur.
Menurut Kabid(Kepala Bidang) penegakan Perda Pol PP magetan, Rachmad Swastono,Tidak semua warung di tutup,dari 43 warung remang-remang, hanya 14 lokasi yang ditutup, karena diduga dijadikan tempat Prostitusi liar.
“penutupan warung remang-remang dan café tersebut masih bersifat prefentif, atau pencegahan, apabila masih tetap dijadikan ajang prostitusi, pihaknya tidak segan akan melakukan pembongkaran”. tegasnya
Terkait pembongkaran, pihak Pol PP Magetan masih akan berkoordinasi dengan balai besar pemeliharaan jalan Nasional, atau BBJN Propinsi Jawa Timur, karena keberadaan warung remang- remang maupun café Liar di pinggir jalan yang tidak ada ijinnya tersebut.(Irwa/Choiri)