Jalankan Intruksi, Panwascam Mulai Bredel APK Liar

Petugas PPL panekan turunkan gambar 
Magetan- Berdasarkan surat perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan hari ini seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan mulai mencopoti Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga menyalahi aturan. Seperti halnya yang dilakukan Panwascam Panekan, memerintahkan kepada PPL di tingkat desa untuk menertibkan Alat peraga kampanye liar diwilayahnya.

”Berdasarkan surat perintah Panwaskab, APK yang tidak sesuai aturan hari ini kita tertipkan,” Kata Nurhadi Divisi Penindakan, Panwaslu Kecamatan Panekan, Senin (19/2).

Nurhadi mengatakan, dengan diterbitkanya surat instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor 055/K.Jl/PM.01.01/I/2018, Tentang penertiban alat peraga kampanye, hari ini diterjunkan sebanyak 17 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk menertipkan seluruh APK di Kecamatan Panekan yang tidak sesuai ketentuan.

 “Hari ini tanpa terkecuali kita kerahkan semua PPL untuk membersihkan APK di seluruh desa di Kecamatan Panekan, “tegas Nurhadi.

ditambahkannya, masing-masing tim Kampanye Paslon di Kecamatan Panekan agar segera berkoordinasi dengan Panwascam terkait penertipan APK di wilayahnya.

 ” Untuk para tim kampanye silahkan segera berkordinasi dengan Panwascam, seluruh barang bukti banner akan kita kumpulkan di kantor sekertariat Panwascam Panekan, “pungkasnya.

Seperti diketahui Panwaskab menginstruksikan kepada seluruh Panwascam untuk menertipkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar diwilayah kerjanya masing-masing, karena untuk mekanisme APK akan ada aturan secara khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan.(syla/Choiri)


Diberdayakan oleh Blogger.