Panwaslu Temukan Pemasangan APK Oleh KPU Salahi Aturan

Salah satu APK yang salahi aturan
Magetan- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Magetan menemukan sejumlah alat peraga kampanye(APK) milik tiga pasangan calon bupati  dan wakil bupati magetan yang dipasang oleh KPU dis ejumlah wilayah tidak sesuai aturan.

Salah satunya yang terlihat di jalan raya jurusan Magetan- Sarangan, tepatnya didekat Kecamatan Sidorejo, Apk berbentuk umbul- umbul ini sempat diprotes oleh Panawslu setempat, karena jarak pemasangannya terlalu dekat dengan kantor pemerintahan atau kecamatan.

Ketua Panwaslu magetan, Abdul Aziz Nurul Huda mengatakan sesuai aturan Komisi pemilihan Umum(KPU), jarak pemasangan APK dengan kantor pemerintahan minimal berjarak 100 meter.

Terkait hal tersebut, pihak Panwaslu sudah berkoordinasi dengan KPU dan tim sukses, meskipun APK tersebut sudah diserah terimakan ke Paslon, akan tetapi KPU tetap ikut bertanggung jawab untuk memperrbaikinya.

Sementara itu  dalam rapat koodinasi antara panwaslu, KPU, Timp paslon dan Satpol PP, telah disepakati untuk APK yang pemasangannya sudah benar dan terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab tim sukses Paslon, karena sudah diserahterimakan dari KPU ke Paslon.(wan/Choiri)

Diberdayakan oleh Blogger.