Paslon Nomer Urut Satu, Dilaporkan ke Panwaslu
Magetan – Masa Kampanye dalam tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2018, diwarnai pelanggaran. Hal itu terlihat dilakukan oleh pasangan nomer urut satu yakni Suyatni-Nur Wahid.
Tim Kampanye dari pasangan nomer urut satu tersebut, siang tadi, Jum’at, (30/3) kedapatan melakukan aksi bagi-bagi kaos kepada warga. Aksi tersebut dilakukan usai sholat Jum’at, tepatnya di halaman Masjid Donorajan, Kelurahan Magetan.
Menurut Tedjo, Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Magetan, membenarkan hal tersebut. Dirinya mengaku berada di lokasi saat aksi bagi-bagi kaos tersebut berlangsung. ‘’Tim kampanye yang bagi-bagi kaos siang tadi sudah masuk dalam laporan pengwasan kami. Dan sudah dikonfirmasi oleh Panwaslu Kabupaten Magetan untuk ditindaklanjuti,’’ ujarnya.
Sementara itu, Abdul Aziz Nuril Huda, selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi tersebut. Dirinya mengatakan, pihaknya sudah mendapati laporan dari Panwascam Magetan. ‘’Kami sudah menerima laporan dari Panwascam Magetan terkait hal tersebut. Besok akan kita tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk kita klarifikasi. Jika bukti-bukti kuat akan pelanggaran, akan kita masukkan ke Sentra Gakumdu,’’jelas Aziz.
Informasi yang di himpun lintasmagetan.com, tim kampanye nomer urut satu telah menyalahi aturan, yakni melakukan aksi kampanye di lingkungan tempat ibadah. Selain itu, dari jadwal tahapan kampanye, semua proses kampanye hari ini harusnya libur. Tidak ada satu paslonpun yang diperbolehkan kampanye di tanggal merah pada hari keagaaman. (cho)